ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengingatkan masyarakat agar mewaspadai maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Modus yang sering digunakan ialah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, terutama ke Malaysia, Jepang, dan Hongkong.
Peringatan itu disampaikan dalam temu pers bertema Perkuat Kolaborasi, Cegah Pekerja Migran Ilegal dan Korban TPPO di Sumut. Acara digelar di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (24/9/2025), melibatkan Dinas P3AKB, Dinas Ketenagakerjaan, dan Dinas Kominfo Sumut.
Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti, menegaskan bahwa TPPO sering bermula dari janji kerja ke negara maju. “Biasanya dijanjikan kerja di Malaysia, Jepang, atau Hongkong. Namun akhirnya diarahkan ke Kamboja. Mereka dijebak dengan iming-iming gaji tinggi,” ujarnya.
Saat ini, Indonesia masuk kategori darurat TPPO. Data menunjukkan 166.795 WNI bekerja di Kamboja, dengan 52% di antaranya berasal dari Sumut, baik secara legal maupun ilegal.
Pada Maret 2025, pemerintah memulangkan 645 PMI ilegal dari Kamboja. Dari jumlah tersebut, 141 orang berasal dari Sumut. Bahkan, 32 PMI ilegal tidak bisa pulang karena tidak memiliki biaya. Pemprov Sumut akhirnya menggunakan APBD untuk memulangkan mereka.
Dwi menyebutkan, terdapat 13 kabupaten/kota di Sumut menjadi daerah sumber TPPO, di antaranya Medan, Binjai, Deliserdang, Langkat, dan Asahan. Tingginya angka ini dipengaruhi oleh letak geografis Sumut yang dekat dengan negara tujuan, serta posisinya sebagai daerah transit pekerja migran dari Jawa.
Karena itu, pemerintah telah melarang WNI bekerja di Kamboja, Myanmar, dan Thailand sejak April 2025. Meski demikian, masih banyak WNI bekerja di sana secara non-prosedural, biasanya menggunakan visa turis.
Menurut Dwi, TPPO mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, hingga pemindahan orang dengan cara melawan hukum. Bentuk eksploitasi meliputi kerja paksa, eksploitasi seksual, perbudakan modern, hingga pekerja anak.
Untuk mencegah TPPO, Pemprov Sumut memperkuat kolaborasi lintas OPD, stakeholder, serta aparat hukum. Upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta sinkronisasi kebijakan di kabupaten/kota.
“Pencegahan TPPO ini sejalan dengan visi Gubernur Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Surya, yaitu memperkuat ketahanan sosial dan budaya demi masyarakat Sumut yang tangguh,” pungkas Dwi. (An/red)

































