ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polisi kembali menegaskan komitmennya memberantas narkoba di Simalungun. Seorang pria bernama Parlindungan Siringoringo alias Patkai (39), wiraswasta asal Huta I, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 8,74 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah pelaku. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.I.P., S.H., M.H., membenarkan peristiwa ini saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 26 September 2025.
Menurut AKP Henry, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan. “Sekitar pukul 17.00 WIB, kami mendapat informasi terkait transaksi narkoba di sebuah rumah di Purwodadi. Atas dasar itu, tim langsung turun untuk menyelidiki,” ujarnya.
Tim Sat Narkoba lalu melakukan pengintaian dan menemukan bukti kuat. Tepat pukul 18.00 WIB, polisi menggerebek rumah dan menangkap Parlindungan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 8,74 gram di tempat sampah belakang rumah pelaku. Selain itu, disita juga sebuah handphone Vivo, uang Rp200.000 diduga hasil transaksi, satu bal plastik klip kosong, dompet kecil, serta timbangan digital.
“Pelaku mengakui sabu itu miliknya,” tegas Henry.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap jaringan lain. Parlindungan mengaku mendapatkan sabu dari seorang bernama Ito Bella yang tinggal di Dolok Melangir. “Keterangan ini akan kami dalami. Kami tidak berhenti pada pengedar kecil, tetapi memburu jaringan hingga bandar besar,” ungkap Henry.
Polisi sudah membawa pelaku ke Mako Polres Simalungun. “Kami sudah menerbitkan laporan polisi, menyusun administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke jaksa,” jelasnya.
Henry menegaskan, pihaknya serius menindak peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberi informasi. Sinergi sangat penting agar Simalungun terbebas dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Penangkapan ini menambah catatan keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kasus Parlindungan Siringoringo alias Patkai membuktikan polisi tidak memberi ruang bagi bandar maupun pengedar yang merusak generasi bangsa. (Hms/red)
































