ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi meluncurkan program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober 2025, dengan berbagai keringanan, termasuk bebas denda, bebas tunggakan, hingga diskon 5% bagi wajib pajak patuh.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menyampaikan program ini saat konferensi pers di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/2025). Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini kami rancang untuk meringankan beban masyarakat dan memperkuat kontribusi terhadap pembangunan Sumut,” tegas Ardan.
Menurutnya, pemutihan pajak menjadi bukti nyata program Kolaborasi Sumut Berkah yang mengedepankan pelayanan publik. Selain membantu warga, program ini juga menumbuhkan kesadaran pajak sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif membangun daerah.
Ardan menjelaskan, fasilitas yang diberikan mencakup:
- Potongan pokok PKB hingga 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar-perseorangan di wilayah Sumut.
- Bebas pajak progresif kendaraan.
- Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
- Bebas pokok tunggakan PKB sebelum 2024.
- Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Selain itu, Pemprov Sumut mempermudah proses pembayaran melalui aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT. Warga juga bisa mengakses informasi detail melalui situs resmi SAMSAT atau langsung mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store.
Program ini diharapkan mampu menarik partisipasi luas masyarakat. Namun, publik juga perlu mengawasi agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi agenda tahunan tanpa evaluasi nyata. Transparansi dalam realisasi pendapatan pajak harus tetap dikedepankan agar manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat. (R-AP)
































