Pemprov Sumut Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Bebas Denda dan Diskon 5%

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:17 WIB

40319 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman

Pengumuman

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi meluncurkan program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025. Program ini berlaku mulai 1 Oktober 2025, dengan berbagai keringanan, termasuk bebas denda, bebas tunggakan, hingga diskon 5% bagi wajib pajak patuh.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menyampaikan program ini saat konferensi pers di kantornya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/2025). Ia menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Program ini kami rancang untuk meringankan beban masyarakat dan memperkuat kontribusi terhadap pembangunan Sumut,” tegas Ardan.

Menurutnya, pemutihan pajak menjadi bukti nyata program Kolaborasi Sumut Berkah yang mengedepankan pelayanan publik. Selain membantu warga, program ini juga menumbuhkan kesadaran pajak sebagai bagian dari tanggung jawab kolektif membangun daerah.

Ardan menjelaskan, fasilitas yang diberikan mencakup:

  • Potongan pokok PKB hingga 5% bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar-perseorangan di wilayah Sumut.
  • Bebas pajak progresif kendaraan.
  • Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
  • Bebas pokok tunggakan PKB sebelum 2024.
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Sumut mempermudah proses pembayaran melalui aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT. Warga juga bisa mengakses informasi detail melalui situs resmi SAMSAT atau langsung mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store.

Program ini diharapkan mampu menarik partisipasi luas masyarakat. Namun, publik juga perlu mengawasi agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi agenda tahunan tanpa evaluasi nyata. Transparansi dalam realisasi pendapatan pajak harus tetap dikedepankan agar manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat. (R-AP)

Berita Terkait

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali
Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus
Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla
Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan
PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan
Pemko Medan Percepat Aslinmas, Satlinmas Baru Ada di 42 Kelurahan
232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo Terima Laporan Bahlil soal Gangguan Listrik dan Distribusi BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:28 WIB

Prabowo Minta PLN Bertransformasi, Percepatan Panel Surya 100 GW Jadi Fokus

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Dinkes Pematangsiantar Bagikan Masker dan Ingatkan Bahaya Asap Karhutla

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:06 WIB

Kapolda Sumut Sonny Irawan Temui PWNU, Ajak Ulama Jaga Kerukunan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:56 WIB

PJS Undang Zulkifli Hasan Buka Rakernas III di Batam, Kehadiran Belum Dipastikan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:58 WIB

232 SPPG Diresmikan di Sumut, 59 Berada di Wilayah 3T

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kg Sabu ke Palembang, Sopir Ditangkap Usai Dikejar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Jalinsum Simalungun, Polisi Selidiki Dugaan Tabrak Lari

Berita Terbaru