ATAPKOTA.COM, BANGKA BELITUNG – Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan kunjungan kerja lapangan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tim yang hadir terdiri atas Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, dan Direktur Utama MIND ID Maroef Sjamsoeddin.
Satgas mengunjungi PT Trinindo Internusa, salah satu dari lima smelter pengolahan pasir timah yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
“Smelter ini akan diserahkan kepada negara dan hasilnya harus dimanfaatkan untuk masyarakat. Selain itu, Satgas juga melakukan penertiban terhadap perusahaan tambang ilegal di Bangka Belitung,” jelas Tim Satgas PKH.
Setelah itu, Satgas melanjutkan agenda dengan Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Kejaksaan Tinggi. Pertemuan membahas solusi tata kelola tambang yang menempatkan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan swasta.
Kegiatan Satgas PKH menjadi dukungan nyata terhadap penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditangani penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Kasus tersebut melibatkan sejumlah kolektor timah ilegal di Bangka Belitung.
Secara formal, PT Timah Tbk memiliki izin usaha pertambangan (IUP) seluas 288.000 hektare di darat serta area laut di Bangka, Belitung, Pulau Kundur, Kepulauan Riau, hingga sebagian Provinsi Riau. Namun, produksi PT Timah jauh lebih rendah dibandingkan produksi smelter swasta di Bangka Belitung.
Hasil penyidikan menyebut salah satu penyebabnya adalah maraknya tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Menurut Satgas, pihak swasta membeli pasir timah dari penambang ilegal di dalam IUP PT Timah Tbk. Mereka mengoordinir tambang ilegal melalui jaringan sub-kolektor di Bangka Barat, Sungailiat, Bangka Selatan, dan wilayah lain. Pasir timah itu kemudian dijual ke smelter swasta.
“Keuntungan hasil tambang ilegal dinikmati seolah berasal dari tambang sah. Padahal, pihak swasta tidak memiliki izin usaha pertambangan maupun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang menjadi syarat mutlak,” tegas Tim Satgas PKH.
Kondisi ini menegaskan perlunya penertiban menyeluruh. Selain menimbulkan kerugian negara, praktik tambang ilegal juga merusak lingkungan dan mengabaikan hak masyarakat lokal. (R-AP)






























