Rugikan Negara 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT BDP, Tersangka Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:38 WIB

40610 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka baru berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada 2016, 2018, dan 2019.

Tersangka baru berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada 2016, 2018, dan 2019.

ATAPKOTA.COM, KEPRI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, Jumat (30/9/2025).

Tersangka baru berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada 2016, 2018, dan 2019. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.

Perkara ini merupakan lanjutan kasus korupsi serupa yang telah lebih dulu diputus inkrah. Dalam perkara sebelumnya, sejumlah terpidana telah dijatuhi hukuman, termasuk Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), serta Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam).

Tim penyidik menemukan bahwa PT Bias Delta Pratama, sejak 2015 hingga 2021, menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil resmi sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut. Seluruh kegiatan hanya berdasar kesepakatan internal antara perusahaan dan pihak tertentu, tanpa dasar hukum yang sah.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menemukan kerugian negara sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp 4,54 miliar. Angka ini dihitung dari tidak disetorkannya PNBP ke kas negara oleh PT Bias Delta Pratama.

Sebelumnya, pada 29 September 2025, tim penyidik Kejati Kepri juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan kasus ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Devy.

Ia memastikan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” ujarnya. (R-AP)

Berita Terkait

Transparansi Proyek Dipersoalkan, Drainase di Lorong 29 Siantar Dikerjakan Tanpa Informasi Publik
Sumut Usulkan Produk dan Layanan Halal Masuk Blueprint IMT-GT 2026, Bidik Pasar ASEAN
Bobby Nasution Gandeng Finlandia Kembangkan PSEL, Sampah di Sumut Ditargetkan Jadi Energi Listrik
Rico Waas Jadi Kepala Daerah Pertama Didata BPS, Ajak Warga Medan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Kapolda Sumut Minta Humas Adaptif di Era Digital, Perkuat Kepercayaan Publik melalui Komunikasi Transparan
Apresiasi Pentas Seni Al-Hikmah, Wakil Wali Kota Medan Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online
Rico Waas Bangga Prestasi Internasional Anak Medan, Sebut Generasi Muda Punya Mental Juara
Sumut Jadi Tuan Rumah IMT-GT 2026, Momentum Gaet Investasi dan Proyek Strategis ASEAN

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:20 WIB

Transparansi Proyek Dipersoalkan, Drainase di Lorong 29 Siantar Dikerjakan Tanpa Informasi Publik

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:50 WIB

Sumut Usulkan Produk dan Layanan Halal Masuk Blueprint IMT-GT 2026, Bidik Pasar ASEAN

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:43 WIB

Bobby Nasution Gandeng Finlandia Kembangkan PSEL, Sampah di Sumut Ditargetkan Jadi Energi Listrik

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Jadi Kepala Daerah Pertama Didata BPS, Ajak Warga Medan Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:25 WIB

Apresiasi Pentas Seni Al-Hikmah, Wakil Wali Kota Medan Ingatkan Bahaya Narkoba dan Judi Online

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:14 WIB

Rico Waas Bangga Prestasi Internasional Anak Medan, Sebut Generasi Muda Punya Mental Juara

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:10 WIB

Sumut Jadi Tuan Rumah IMT-GT 2026, Momentum Gaet Investasi dan Proyek Strategis ASEAN

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:34 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk Warga Belawan

Berita Terbaru