ATAPKOTA.COM, KEPRI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, Jumat (30/9/2025).
Tersangka baru berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada 2016, 2018, dan 2019. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.
Perkara ini merupakan lanjutan kasus korupsi serupa yang telah lebih dulu diputus inkrah. Dalam perkara sebelumnya, sejumlah terpidana telah dijatuhi hukuman, termasuk Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), serta Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam).
Tim penyidik menemukan bahwa PT Bias Delta Pratama, sejak 2015 hingga 2021, menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil resmi sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut. Seluruh kegiatan hanya berdasar kesepakatan internal antara perusahaan dan pihak tertentu, tanpa dasar hukum yang sah.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menemukan kerugian negara sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp 4,54 miliar. Angka ini dihitung dari tidak disetorkannya PNBP ke kas negara oleh PT Bias Delta Pratama.
Sebelumnya, pada 29 September 2025, tim penyidik Kejati Kepri juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan kasus ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Devy.
Ia memastikan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” ujarnya. (R-AP)




































