Rugikan Negara 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Direksi PT BDP, Tersangka Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:38 WIB

40635 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka baru berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada 2016, 2018, dan 2019.

Tersangka baru berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada 2016, 2018, dan 2019.

ATAPKOTA.COM, KEPRI – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam, Jumat (30/9/2025).

Tersangka baru berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama pada 2016, 2018, dan 2019. Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kepri Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1519/L.10.5/Fd.1/10/2025 tanggal 3 Oktober 2025.

Perkara ini merupakan lanjutan kasus korupsi serupa yang telah lebih dulu diputus inkrah. Dalam perkara sebelumnya, sejumlah terpidana telah dijatuhi hukuman, termasuk Allan Roy Gemma (Direktur PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana), Syahrul (Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa), Hari Setyobudi (Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam), serta Heri Kafianto (Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam).

Tim penyidik menemukan bahwa PT Bias Delta Pratama, sejak 2015 hingga 2021, menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil resmi sebesar 20 persen dari pendapatan jasa tersebut. Seluruh kegiatan hanya berdasar kesepakatan internal antara perusahaan dan pihak tertentu, tanpa dasar hukum yang sah.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menemukan kerugian negara sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp 4,54 miliar. Angka ini dihitung dari tidak disetorkannya PNBP ke kas negara oleh PT Bias Delta Pratama.

Sebelumnya, pada 29 September 2025, tim penyidik Kejati Kepri juga menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan kasus ini.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai 3 hingga 22 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Devy.

Ia memastikan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” ujarnya. (R-AP)

Berita Terkait

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga
Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara
PengawasMU Diluncurkan, Inspektorat Medan Didorong Jadi Trusted Advisor ASN
Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut, ASN Diminta Siapkan Masa Pensiun
Cegah Karhutla di Kawasan Danau Toba, Pemkab Samosir dan Inalum Perkuat MPA
HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027
Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:07 WIB

Demo Pembebasan Lahan Diwarnai Jualan Sayur dan Masak Kolak, Polwan Beli Dagangan Warga

Rabu, 23 September 2026 - 22:57 WIB

Desa Sengon Sari Wakili Asahan dalam Lomba Desa Terbaik LBS Tingkat Sumatera Utara

Rabu, 23 September 2026 - 22:05 WIB

PengawasMU Diluncurkan, Inspektorat Medan Didorong Jadi Trusted Advisor ASN

Rabu, 23 September 2026 - 20:50 WIB

Bupati Asahan Buka Gathering Kredit Pra Pensiun Bank Sumut, ASN Diminta Siapkan Masa Pensiun

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:40 WIB

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinkes Simalungun Ajak Masyarakat Cuci Tangan Pakai Sabun

Kamis, 24 Sep 2026 - 00:30 WIB