ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika.
Petugas berhasil menangkap seorang pengedar berinisial DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA (34) di pinggir Jalan Raya Saribu Dolok, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Rabu (1/10/2025) malam.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., yang menegaskan bahwa operasi ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Simalungun. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba yang merusak generasi muda,” tegas AKP Henry Salamat Sirait, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Kasat Narkoba, operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei.
“Begitu menerima laporan, tim segera bergerak cepat ke lokasi. Kecepatan dan ketepatan menjadi kunci keberhasilan operasi ini,” ujar AKP Henry.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang sedang berdiri di depan Hotel Raja. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku bernama DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA, warga Kota Pematang Siantar, yang bekerja sebagai wiraswasta.
“Tersangka sedang menunggu pembeli saat kami amankan. Ia tidak sempat melarikan diri karena petugas bergerak cepat,” jelas AKP Henry.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 2,24 gram di saku celana tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Ia juga menyebut mendapat barang itu dari seseorang bernama RIZAL, warga Pematang Siantar,” ujar AKP Henry.
Mendapat informasi tersebut, tim Sat Narkoba segera melakukan pengembangan ke rumah RIZAL. Namun, saat didatangi, target sudah tidak berada di tempat.
“Kami masih memburu pemasok sabu itu. Penangkapan satu pelaku tidak membuat kami berhenti. Kami akan bongkar seluruh jaringan hingga ke tingkat bandar,” tegasnya.
AKP Henry menekankan, Polres Simalungun memiliki komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menjadikan perang terhadap narkoba sebagai prioritas nasional.
“Narkoba adalah musuh bersama. Dampaknya menghancurkan masa depan, fisik, dan mental generasi muda. Karena itu, kami akan terus bergerak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi serta surat perintah penyidikan. Setelah gelar perkara, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.
Sebagai penutup, AKP Henry mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pencegahan narkoba.
“Mari bersama menjaga Simalungun dari bahaya narkoba. Laporkan kepada kami jika ada aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” pungkasnya.(RAP)

































