Karyawan Alfamart di Labuhanbatu Gelapkan Uang 108 Juta, Polisi Tangkap di Sibolga

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:18 WIB

40436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku berinisial DWS (25) alias Deden, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan di Kota Sibolga pada Minggu (12/10/2025) malam.

Pelaku berinisial DWS (25) alias Deden, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan di Kota Sibolga pada Minggu (12/10/2025) malam.

ATAPKOTA.COM, LABUHAN BATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus penggelapan uang yang dilakukan oleh seorang karyawan minimarket. Pelaku berinisial DWS (25) alias Deden, warga Kabupaten Padang Lawas Utara, diamankan di Kota Sibolga pada Minggu (12/10/2025) malam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin menjelaskan bahwa DWS diduga menggelapkan uang hasil penjualan milik PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) di Jalan Ampera, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu. Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Polsek Sibolga Sambas.

“Pelaku kami amankan di Jalan Horas Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kota Sibolga, tanpa perlawanan,” ujar IPTU Arwin, Selasa (14/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen Alfamart melaporkan hilangnya uang toko pada Jumat (10/10/2025). Berdasarkan rekaman CCTV, DWS terlihat mengambil uang dari brankas sebelum melarikan diri. Ia juga membawa kunci toko, telepon genggam milik toko, dan sejumlah dokumen penting.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan cepat dan menelusuri jejak pelaku hingga ke wilayah Sibolga. Dengan dukungan unit reserse setempat, tim berhasil mengamankan DWS beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain dua unit ponsel, tujuh kunci toko, 22 lembar faktur, satu baju hijau muda, dan uang tunai Rp640 ribu. Berdasarkan hasil audit internal, total kerugian perusahaan mencapai Rp 108.678.913.

“Pelaku mengaku menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan pribadi dan rencana kabur ke luar daerah,” jelas Arwin.

Saat ini, DWS ditahan di Mapolsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku penggelapan, terutama yang melibatkan kepercayaan perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (BS/red)

Berita Terkait

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo
Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat
Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi
Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan
Belacan Khas Asahan Ditargetkan Tembus Pasar Thailand, Pemkab Siapkan Dukungan untuk UMKM
Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 23:32 WIB

Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 22:35 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 21:00 WIB

Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Wabup Simalungun Minta Pasar Lokal Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG

Berita Terbaru