ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Simalungun tanpa pandang bulu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (16/10/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
“Kami berkomitmen memburu bandar narkoba sampai ke lubang semut. Tidak akan ada tempat berlindung bagi para pengedar dan bandar narkotika di wilayah Simalungun,” tegas AKP Henry dengan nada penuh keyakinan.
Komitmen itu dibuktikan melalui operasi yang digelar pada Jumat (11/10/2025) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Tunut, Desa Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi tersebut, tim Sat Narkoba berhasil menangkap seorang tersangka bernama Reza Prayoga (27), warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Menurut AKP Henry, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Begitu menerima laporan sekitar pukul 16.30 WIB, personel kami langsung melakukan penyelidikan. Ini menunjukkan kesigapan dan komitmen tim kami dalam merespons laporan masyarakat,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan Reza Prayoga dalam posisi mencurigakan di pinggir jalan.
Saat hendak ditangkap, pelaku sempat membuang kotak rokok berisi satu plastik klip sabu. Namun, berkat kesigapan petugas, barang bukti berhasil diamankan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat brutto 1,72 gram, satu unit handphone Redmi warna biru, dan satu kotak rokok tempat menyimpan barang haram itu.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rony, warga Nagahuta, Pematangsiantar.
“Personel kami langsung melakukan pengejaran ke rumah yang bersangkutan, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan. Perburuan akan terus kami lakukan,” tegas AKP Henry.
Saat ini, tersangka Reza Prayoga telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Henry juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian demi menciptakan Simalungun yang bersih dari narkotika. (RAP)































