ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU – Personel Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, pada Jumat (17/10/2025).
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial NA alias Mat (30), seorang nelayan yang berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku diamankan saat berada di area perkebunan sawit milik masyarakat,” ungkap IPTU Arwin, Senin (20/10/2025).
Dari hasil penggeledahan badan dan area sekitar lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
Dua bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dengan total berat 2,33 gram, serta uang tunai sebesar Rp200.000, diduga hasil penjualan sabu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria warga Sei Berombang.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebut pelaku untuk menangkap pemasok, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil,” tambah IPTU Arwin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam memberantas peredaran narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. (S)































