ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara melalui Bea Cukai Medan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang kembali marak di wilayah Medan dan sekitarnya.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mengonsumsi, membeli, menyimpan, maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Andi Pratama, menegaskan bahwa pita cukai merupakan bukti sah bahwa produk hasil tembakau telah memenuhi kewajiban perpajakan dan izin edar resmi.
“Rokok tanpa pita cukai adalah barang ilegal. Selain merugikan keuangan negara, produk tersebut juga tidak melalui pengawasan mutu pemerintah dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Andi di Medan.
Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal biasanya memanfaatkan celah distribusi di daerah dan menawarkan harga jauh lebih murah dari produk legal. Namun, di balik harga rendah tersebut, kata Andi, terdapat risiko hukum dan kesehatan yang besar.
“Harga murah memang menggoda, tetapi masyarakat harus memahami konsekuensinya. Siapa pun yang membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai dapat ikut terjerat sanksi pidana,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai Medan secara rutin menggelar operasi pasar dan sosialisasi publik di berbagai wilayah Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, Deli Serdang, dan Binjai. Dalam beberapa bulan terakhir, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal dari hasil operasi gabungan di sejumlah titik strategis.
Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Laporan dugaan peredaran dapat disampaikan melalui Kring Bea Cukai 1500225, situs resmi www.beacukai.go.id, atau langsung ke kantor Bea Cukai terdekat.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk menciptakan peredaran rokok yang sehat, legal, dan sesuai ketentuan. Jangan tergiur harga murah yang justru merugikan diri sendiri dan negara,” tutup Andi.
Langkah tegas Bea Cukai ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menekan kerugian negara dari cukai ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dari produk berisiko tinggi yang tidak terjamin mutunya. (Capah/red)

































