Bea Cukai Medan Imbau Warga Laporkan Penjual Rokok Tanpa Pita Cukai

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:32 WIB

40782 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara melalui Bea Cukai Medan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang kembali marak di wilayah Medan dan sekitarnya.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mengonsumsi, membeli, menyimpan, maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai. Tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Andi Pratama, menegaskan bahwa pita cukai merupakan bukti sah bahwa produk hasil tembakau telah memenuhi kewajiban perpajakan dan izin edar resmi.

“Rokok tanpa pita cukai adalah barang ilegal. Selain merugikan keuangan negara, produk tersebut juga tidak melalui pengawasan mutu pemerintah dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Andi di Medan.

Ia menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal biasanya memanfaatkan celah distribusi di daerah dan menawarkan harga jauh lebih murah dari produk legal. Namun, di balik harga rendah tersebut, kata Andi, terdapat risiko hukum dan kesehatan yang besar.

“Harga murah memang menggoda, tetapi masyarakat harus memahami konsekuensinya. Siapa pun yang membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai dapat ikut terjerat sanksi pidana,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai Medan secara rutin menggelar operasi pasar dan sosialisasi publik di berbagai wilayah Sumatera Utara, termasuk Kota Medan, Deli Serdang, dan Binjai. Dalam beberapa bulan terakhir, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal dari hasil operasi gabungan di sejumlah titik strategis.

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal. Laporan dugaan peredaran dapat disampaikan melalui Kring Bea Cukai 1500225, situs resmi www.beacukai.go.id, atau langsung ke kantor Bea Cukai terdekat.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk menciptakan peredaran rokok yang sehat, legal, dan sesuai ketentuan. Jangan tergiur harga murah yang justru merugikan diri sendiri dan negara,” tutup Andi.

Langkah tegas Bea Cukai ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menekan kerugian negara dari cukai ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dari produk berisiko tinggi yang tidak terjamin mutunya. (Capah/red)

Berita Terkait

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data
Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah
Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota
Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani
Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog
DPRD dan Pemkab Toba Sepakati P-APBD 2026, Tahapan Selanjutnya ke Pemprov Sumut
Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing
Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:17 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Optimalisasi PAD dan DBH Pajak, Dorong Sinkronisasi Data

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Bobby Nasution Wacanakan Penyesuaian PKB Antarwilayah untuk Pemerataan Penerimaan Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Bupati Asahan Tanam Perdana PSR dan Padi Gogo di Bandar Pasir Mandoge, Libatkan 181 Petani

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Sidak Pangan di Pematangsiantar, Tim Cek Harga Beras, Ayam hingga Stok Bulog

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Taman Hewan Pematangsiantar Dikelola PT Unitwin hingga 2056, Pemko Tetap Awasi dan Terima Profit Sharing

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Gunung Sinabung Erupsi, Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:39 WIB

RSUD Aceh Singkil Resmi Buka Layanan Endoskopi, 30 Pasien Sudah Jalani Pemeriksaan

Berita Terbaru