Polrestabes Medan Ungkap THM Phantom Diduga Tak Kantongi Izin NPPBKC

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:37 WIB

40178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Penyelidikan dugaan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom, Jalan Adam Malik, Kota Medan, terus berkembang. Hingga Rabu (27/5/2026), Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai Medan masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan di lokasi tersebut.

Dalam proses pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan dugaan bahwa THM Phantom belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dokumen yang wajib dimiliki pelaku usaha yang memperdagangkan minuman mengandung etil alkohol.

Temuan itu disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bidang Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, saat berada di lokasi pemeriksaan.

Menurut Nanda, setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib mengantongi izin NPPBKC sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tempat usaha ini belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Padahal, izin tersebut wajib dimiliki pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol,” ujar Nanda.

Selain persoalan perizinan, petugas sebelumnya juga menemukan dugaan peredaran minuman keras menggunakan pita cukai palsu. Temuan tersebut kini masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum bersama pihak Bea Cukai.

Nanda menjelaskan, pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa NPPBKC dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sementara penggunaan pita cukai palsu berpotensi masuk dalam ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Pelanggaran terkait izin NPPBKC dikenakan sanksi administratif. Sedangkan penggunaan pita cukai palsu memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Di sisi lain, aparat kepolisian juga menyoroti dugaan aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tempat hiburan malam untuk aktivitas ilegal.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha ataupun pihak mana pun yang menjadikan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi maupun peredaran narkoba,” tegas Rafli.

Ia menyebut jaringan narkotika terus mencari berbagai cara untuk memperoleh keuntungan, termasuk dengan memanfaatkan lokasi hiburan malam. Karena itu, kepolisian memastikan proses penindakan dan pengawasan akan terus dilakukan.

Sementara itu, berdasarkan informasi kesehatan yang dipublikasikan platform layanan kesehatan Halodoc, konsumsi minuman keras palsu maupun oplosan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Risiko yang muncul antara lain gangguan pernapasan, peningkatan denyut jantung, kenaikan suhu tubuh secara drastis, hingga potensi kematian akibat kandungan zat berbahaya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola THM Phantom belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut.(AP/red)

Berita Terkait

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun
Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan
Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan
Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba
Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba
Polres Simalungun Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak di Dunia Digital, Cegah Perundungan Siber
Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional
Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:25 WIB

Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 20:24 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Tekankan Amanat UUD 1945 dalam Pembangunan Nasional

Berita Terbaru