ATAPKOTA.COM, MEDAN – Penyelidikan dugaan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom, Jalan Adam Malik, Kota Medan, terus berkembang. Hingga Rabu (27/5/2026), Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama Bea Cukai Medan masih melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan di lokasi tersebut.
Dalam proses pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan dugaan bahwa THM Phantom belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dokumen yang wajib dimiliki pelaku usaha yang memperdagangkan minuman mengandung etil alkohol.
Temuan itu disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bidang Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, saat berada di lokasi pemeriksaan.
Menurut Nanda, setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib mengantongi izin NPPBKC sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tempat usaha ini belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC. Padahal, izin tersebut wajib dimiliki pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol,” ujar Nanda.
Selain persoalan perizinan, petugas sebelumnya juga menemukan dugaan peredaran minuman keras menggunakan pita cukai palsu. Temuan tersebut kini masih dalam proses pendalaman aparat penegak hukum bersama pihak Bea Cukai.
Nanda menjelaskan, pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa NPPBKC dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sementara penggunaan pita cukai palsu berpotensi masuk dalam ranah pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Pelanggaran terkait izin NPPBKC dikenakan sanksi administratif. Sedangkan penggunaan pita cukai palsu memiliki konsekuensi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga menyoroti dugaan aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tempat hiburan malam untuk aktivitas ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha ataupun pihak mana pun yang menjadikan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi maupun peredaran narkoba,” tegas Rafli.
Ia menyebut jaringan narkotika terus mencari berbagai cara untuk memperoleh keuntungan, termasuk dengan memanfaatkan lokasi hiburan malam. Karena itu, kepolisian memastikan proses penindakan dan pengawasan akan terus dilakukan.
Sementara itu, berdasarkan informasi kesehatan yang dipublikasikan platform layanan kesehatan Halodoc, konsumsi minuman keras palsu maupun oplosan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Risiko yang muncul antara lain gangguan pernapasan, peningkatan denyut jantung, kenaikan suhu tubuh secara drastis, hingga potensi kematian akibat kandungan zat berbahaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola THM Phantom belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dugaan pelanggaran tersebut.(AP/red)

































