ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Polsek Siantar Marihat, Polres Pematangsiantar, mengamankan seorang pria berinisial OHP (21), warga Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu pagi, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 06.19 WIB.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Doni Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahwa pencurian terjadi di warung milik korban SG (37), berlokasi di Simpang Jalan Besar Sidamanik, belakang SPBU Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Menurut keterangan awal, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak seng kamar mandi. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sejumlah barang, antara lain satu unit handphone merek Vivo Pro 17, sekitar 10 slop rokok, serta uang tunai Rp 250.000.
Warga sekitar yang curiga melihat gerak-gerik pelaku segera melapor kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Siantar Marihat langsung bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti dan membawanya ke Mako Polsek Siantar Marihat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3 juta dan telah membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Marihat dengan Nomor: LP/B/40/X/2025/SPKT/POLSEK SIANTAR MARIHAT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
“Terduga pelaku OHP sudah kami amankan untuk pemeriksaan. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tegas AKP Doni Simanjuntak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Siantar Marihat. “Laporan warga merupakan bentuk kerjasama yang baik dalam menciptakan lingkungan yang aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan, terutama di jam-jam rawan,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, Polsek Siantar Marihat menegaskan komitmennya menjaga keamanan wilayah hukum Pematangsiantar melalui respon cepat dan tindakan profesional terhadap setiap laporan masyarakat. (AK1)

































