ATAPKOTA.COM, SUMUT – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., bersama Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, S.H., M.H., menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (29/10/2025).
Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam proses penyusunan Rancangan APBD (R-APBD) 2026. Kedua pihak menyetujui total anggaran sebesar Rp11 triliun, yang mencakup kebijakan pendapatan, pembiayaan daerah, serta belanja, termasuk tambahan penghasilan bagi ASN.
Sekretaris DPRD Sumut, Zulkifli, S.E., saat membacakan Nota Kesepakatan menegaskan bahwa PPAS menjadi dasar utama penyusunan R-APBD 2026. Namun, baik KUA maupun PPAS bersifat fleksibel, sehingga dapat disesuaikan dengan dinamika pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemprov Sumut.
Ia menjelaskan, PPAS 2026 memuat rencana pendapatan dan pembiayaan, prioritas belanja daerah, serta plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program kerja. Program prioritas serta pagu anggaran di dalamnya juga dapat disesuaikan mengikuti perkembangan ekonomi dan hasil pembahasan bersama.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut H. Musa Rajekshah, Wakil Ketua DPRD Sumut, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
Kesepakatan ini menandai komitmen bersama eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan APBD yang transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik. Dengan langkah ini, Pemprov Sumut diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah dan mempercepat pembangunan di seluruh kabupaten/kota. (AK1)
































