DJP Sumut I Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak, Amankan 119 Miliar Penerimaan Negara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 15:50 WIB

40207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan langkah tegas dengan memblokir rekening 310 Wajib Pajak penunggak, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I, bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penagihan aktif untuk merealisasikan target penerimaan pajak 2025. “Pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban meski telah menerima surat teguran dan surat paksa,” ujarnya.

Berdasarkan data resmi, nilai total utang pajak yang diblokir mencapai Rp119 miliar. Proses pemblokiran dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan, sebagai bentuk sinergi antara otoritas pajak dan dunia perbankan.

Kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak. Dalam pasal 29 dan 30, dijelaskan bahwa permintaan pemblokiran harus dilakukan secara tertulis oleh DJP, dan bank wajib menindaklanjuti sesuai jumlah utang pajak beserta biaya penagihan.

Kepala Kanwil menegaskan bahwa pelaksanaan secara serentak membuat proses lebih efisien. “Dengan sistem kolektif, KPP tidak perlu berulang kali menghubungi pihak bank. Koordinasi langsung melalui Kanwil membuat tindakan penagihan lebih cepat dan terukur,” tegasnya.

Ia berharap, tindakan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat. “Kami mengimbau Wajib Pajak segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum seperti pemblokiran rekening,” tambahnya.

Kepala Kanwil juga mengapresiasi dukungan pihak perbankan dalam pelaksanaan pemblokiran massal ini. Ia menilai sinergi antarlembaga penting untuk memperkuat penerimaan negara yang menopang pembangunan nasional. (AK1)

Berita Terkait

Stadion Teladan Dijaga Ketat, Unit K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19
PT PLB 1 Bantu Perbaiki Jalan dan Lapangan Sepak Bola di Kampung Baru Aceh Singkil
Zakiyuddin Harahap Ajak KBB Bersinergi Dukung Pembenahan Kawasan Belawan
Pria 44 Tahun Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan Ganja
Tinggal 23 Hari, Pemko Medan Kebut Persiapan Rakernas APEKSI 2026
Gagal Selundupkan 4 Kg Sabu Lewat Bandara, Empat Tersangka Diamankan
Peringati HLUN ke-30, Pemko Medan Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif dan Produktif
Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:43 WIB

Stadion Teladan Dijaga Ketat, Unit K-9 Polda Sumut Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:57 WIB

PT PLB 1 Bantu Perbaiki Jalan dan Lapangan Sepak Bola di Kampung Baru Aceh Singkil

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Zakiyuddin Harahap Ajak KBB Bersinergi Dukung Pembenahan Kawasan Belawan

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:35 WIB

Pria 44 Tahun Ditangkap di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Sabu Siap Edar dan Ganja

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:25 WIB

Tinggal 23 Hari, Pemko Medan Kebut Persiapan Rakernas APEKSI 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:30 WIB

Peringati HLUN ke-30, Pemko Medan Dorong Lansia Tetap Sehat, Aktif dan Produktif

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:59 WIB

Ustadz Ahmad Fauzi Lubis Apresiasi Satresnarkoba Pematangsiantar Ungkap Kasus Sabu 1 Kilogram

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:08 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Turun Langsung Bersihkan Drainase di Sibatu-batu Lewat Program Jumpa Berlian

Berita Terbaru