DJP Sumut I Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak, Amankan 119 Miliar Penerimaan Negara

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 15:50 WIB

40242 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melakukan langkah tegas dengan memblokir rekening 310 Wajib Pajak penunggak, Kamis (30/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan serentak oleh sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I, bertepatan dengan peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-79.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari strategi penagihan aktif untuk merealisasikan target penerimaan pajak 2025. “Pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban meski telah menerima surat teguran dan surat paksa,” ujarnya.

Berdasarkan data resmi, nilai total utang pajak yang diblokir mencapai Rp119 miliar. Proses pemblokiran dilakukan melalui dua lembaga perbankan di Kota Medan, sebagai bentuk sinergi antara otoritas pajak dan dunia perbankan.

Kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak. Dalam pasal 29 dan 30, dijelaskan bahwa permintaan pemblokiran harus dilakukan secara tertulis oleh DJP, dan bank wajib menindaklanjuti sesuai jumlah utang pajak beserta biaya penagihan.

Kepala Kanwil menegaskan bahwa pelaksanaan secara serentak membuat proses lebih efisien. “Dengan sistem kolektif, KPP tidak perlu berulang kali menghubungi pihak bank. Koordinasi langsung melalui Kanwil membuat tindakan penagihan lebih cepat dan terukur,” tegasnya.

Ia berharap, tindakan ini dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat. “Kami mengimbau Wajib Pajak segera melunasi kewajibannya agar terhindar dari tindakan hukum seperti pemblokiran rekening,” tambahnya.

Kepala Kanwil juga mengapresiasi dukungan pihak perbankan dalam pelaksanaan pemblokiran massal ini. Ia menilai sinergi antarlembaga penting untuk memperkuat penerimaan negara yang menopang pembangunan nasional. (AK1)

Berita Terkait

Tingkatkan Kesiapsiagaan, PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat
Tak Sekadar Maulid, Pemkab Simalungun Hadirkan Cek Kesehatan hingga Sunat Massal
Dugaan Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan, Ketua SMSI Samosir Minta Polisi Ungkap Fakta Secara Transparan
Satgas PRR Datangi Asahan, Pemkab Paparkan Kebutuhan Rehabilitasi Pascabencana
Aktivis HAM Aceh Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Segera Ciptakan Lapangan Kerja Pascabencana
Prabowo Naik LRT Jakarta Bersama Warga, Ini Cerita Penyandang Disabilitas, Lansia, dan Pelajar
28 Menit dari Kelapa Gading ke Manggarai, Prabowo Jajal LRT Jakarta
Prabowo Minta Sanksi Karhutla Diperberat, Usulkan Istilah “Terorisme Ekologi”

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:39 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat

Kamis, 17 September 2026 - 14:26 WIB

Tak Sekadar Maulid, Pemkab Simalungun Hadirkan Cek Kesehatan hingga Sunat Massal

Kamis, 17 September 2026 - 10:16 WIB

Dugaan Pemerasan Mengatasnamakan Wartawan, Ketua SMSI Samosir Minta Polisi Ungkap Fakta Secara Transparan

Kamis, 17 September 2026 - 05:43 WIB

Satgas PRR Datangi Asahan, Pemkab Paparkan Kebutuhan Rehabilitasi Pascabencana

Kamis, 17 September 2026 - 01:35 WIB

Aktivis HAM Aceh Desak Pemerintah Pusat dan Aceh Segera Ciptakan Lapangan Kerja Pascabencana

Rabu, 16 September 2026 - 23:30 WIB

28 Menit dari Kelapa Gading ke Manggarai, Prabowo Jajal LRT Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 23:03 WIB

Prabowo Minta Sanksi Karhutla Diperberat, Usulkan Istilah “Terorisme Ekologi”

Rabu, 16 September 2026 - 22:42 WIB

KMP Virgo Transport 8 Kecelakaan, Prabowo Minta Investigasi dan Penanganan Keluarga Korban

Berita Terbaru