ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar sabu dengan barang bukti seberat 6,27 gram brutto, menegaskan keseriusan Polri menjaga masa depan generasi bangsa.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.I.P., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Rabu, 5 November 2025 pukul 08.40 WIB, menegaskan komitmen institusinya dalam pemberantasan narkotika.
“Polri untuk masyarakat. Kami menjadikan Asta Cita Presiden Prabowo sebagai pedoman utama dalam memberantas kejahatan narkotika. Setiap operasi adalah langkah menyelamatkan anak bangsa menuju Indonesia Maju,” ujarnya.
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Kepedulian masyarakat sangat membantu kami mengungkap jaringan narkotika,” ungkap AKP Henry.
Setelah menerima laporan, personel segera melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif. Dengan strategi terukur, tim menggunakan metode Undercover Buy, hasil pelatihan investigasi modern yang terbukti efektif. Pada pukul 15.30 WIB, tim bersama Gamot setempat berhasil menggerebek rumah di Jalan Cengkeh Pasar 1B dan menangkap seorang pemuda bernama Pebri Gunawan Sianipar (19), wiraswasta asal Perdagangan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat plastik klip sabu seberat 6,27 gram, serta barang bukti pendukung berupa handphone Oppo biru, dua bal plastik kosong, dompet hitam, tas sandang hitam, sekop dari sedotan plastik, dan kaleng rokok Dji Sam Soe.
“Barang bukti ini sangat penting sebagai alat bukti sah dalam proses hukum,” jelas AKP Henry.
Hasil interogasi profesional menunjukkan tersangka mengakui kepemilikan sabu dan menyebut seorang pemasok bernama Rido, warga Perdagangan. Kini, Polres Simalungun terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110. Bersama kita wujudkan Indonesia Maju bebas narkoba,” tegas AKP Henry.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. (AK1)

































