Jaringan Tambang Ilegal Merapi Diusut, Tiga Orang Jadi Tersangka

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 06:52 WIB

40237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

Ketiganya berinisial DA, WW, dan AP. DA diketahui sebagai pemilik depo pasir, sedangkan WW dan AP berperan sebagai pemodal dan pemilik tambang ilegal.
“Tiga orang tersangka, inisial DA, WW, dan AP. Mereka memiliki dan membiayai aktivitas tambang pasir ilegal,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu (5/11/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait. Operasi dilakukan pada Senin (3/11/2025) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai lembaga pemerintah.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan 36 titik tambang ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Lokasi penambangan berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, serta depo pasir di Tejowarno dan Tamanagung, Muntilan.

Hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM dan Balai TNGM menyebut, seluruh lokasi itu tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di kawasan konservasi. Dalam penyidikan, penyidik menyita enam excavator dan empat dump truck. Tambang tersebut beroperasi selama 1,5 tahun di lahan seluas 6,5 hektare, dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.

Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang, nilai transaksi ekonomi mencapai Rp3 triliun dalam dua tahun terakhir.

Brigjen Pol. Irhamni menegaskan, kegiatan tambang ilegal di kawasan konservasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polri akan bersinergi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk program pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata penindakan, tetapi juga memastikan kekayaan alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (Tim)

Berita Terkait

Rico Waas Minta PNM Tak Sekadar Salurkan Modal, tapi Bangun Usaha yang Sustain
5.654 Atlet Sudah Terdaftar di Porprovsu XII, 28 Cabor Perebutkan 2.683 Medali
Bupati Asahan Tinjau Tiga Proyek, dari KDMP hingga Irigasi untuk Dukung Ekonomi Warga
Bobby Nasution Resmikan BRT Mebidang, 30 Bus Listrik Ditargetkan Beroperasi Penuh Desember
Wapres Gibran Hadiri Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Istana Merdeka
Renungan Suci HUT ke-81 RI, Forkopimda Pematangsiantar dan Simalungun Tabur Penghormatan untuk Pahlawan
Polantas Karib, Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Anak tentang Keselamatan Berlalu Lintas
Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Istimewa Indonesia

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:40 WIB

Patroli Malam Sat Lantas Polres Simalungun Sasar Jalur Pematangsiantar–Perdagangan

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 23:32 WIB

Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 22:35 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 20:35 WIB

Belacan Khas Asahan Ditargetkan Tembus Pasar Thailand, Pemkab Siapkan Dukungan untuk UMKM

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Berita Terbaru