Jaringan Tambang Ilegal Merapi Diusut, Tiga Orang Jadi Tersangka

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 06:52 WIB

40225 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

Ketiganya berinisial DA, WW, dan AP. DA diketahui sebagai pemilik depo pasir, sedangkan WW dan AP berperan sebagai pemodal dan pemilik tambang ilegal.
“Tiga orang tersangka, inisial DA, WW, dan AP. Mereka memiliki dan membiayai aktivitas tambang pasir ilegal,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu (5/11/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait. Operasi dilakukan pada Senin (3/11/2025) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai lembaga pemerintah.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan 36 titik tambang ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Lokasi penambangan berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, serta depo pasir di Tejowarno dan Tamanagung, Muntilan.

Hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM dan Balai TNGM menyebut, seluruh lokasi itu tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di kawasan konservasi. Dalam penyidikan, penyidik menyita enam excavator dan empat dump truck. Tambang tersebut beroperasi selama 1,5 tahun di lahan seluas 6,5 hektare, dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.

Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang, nilai transaksi ekonomi mencapai Rp3 triliun dalam dua tahun terakhir.

Brigjen Pol. Irhamni menegaskan, kegiatan tambang ilegal di kawasan konservasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polri akan bersinergi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk program pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata penindakan, tetapi juga memastikan kekayaan alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (Tim)

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Perayaan Hari Nasional Prancis, Perkuat Kerja Sama Bilateral
Wapres Gibran Serap Aspirasi Petani Singkong di Lampung Timur, Soroti Harga hingga Impor Ubi Kayu
Samosir Terima Alokasi Dana TKD 38 Miliar, Bupati Vandiko Tegaskan Pengelolaan Tepat Sasaran
Buka MPLS 2026 di Binjai, Bobby Nasution Minta Siswa Hormati Guru dan Orang Tua
Kapolda Sumut Dukung Rakernas V MPK Indonesia di Tarutung
Polres Batu Bara Ungkap Dugaan Peredaran Etomidate, Empat Tersangka Diamankan
Wali Kota Wesly Buka Pesparawi Sekolah Minggu GKPS 2026, Tekankan Pentingnya Pendidikan Rohani Anak
Gowes 21 Kilometer Bersama Forkopimda, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Pantau Kondisi Kota

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:26 WIB

Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:10 WIB

Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Berita Terbaru