Jaringan Tambang Ilegal Merapi Diusut, Tiga Orang Jadi Tersangka

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 06:52 WIB

40201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM).

Ketiganya berinisial DA, WW, dan AP. DA diketahui sebagai pemilik depo pasir, sedangkan WW dan AP berperan sebagai pemodal dan pemilik tambang ilegal.
“Tiga orang tersangka, inisial DA, WW, dan AP. Mereka memiliki dan membiayai aktivitas tambang pasir ilegal,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Rabu (5/11/2025).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Balai TNGM, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta sejumlah instansi terkait. Operasi dilakukan pada Senin (3/11/2025) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, setelah adanya laporan masyarakat dan informasi dari berbagai lembaga pemerintah.

Dari hasil penyelidikan, tim menemukan 36 titik tambang ilegal dan 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan. Lokasi penambangan berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, serta depo pasir di Tejowarno dan Tamanagung, Muntilan.

Hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM dan Balai TNGM menyebut, seluruh lokasi itu tidak memiliki izin usaha pertambangan dan berada di kawasan konservasi. Dalam penyidikan, penyidik menyita enam excavator dan empat dump truck. Tambang tersebut beroperasi selama 1,5 tahun di lahan seluas 6,5 hektare, dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.

Jika dihitung dari seluruh aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Magelang, nilai transaksi ekonomi mencapai Rp3 triliun dalam dua tahun terakhir.

Brigjen Pol. Irhamni menegaskan, kegiatan tambang ilegal di kawasan konservasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan dari hulu hingga hilir,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polri akan bersinergi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk menyiapkan solusi jangka panjang, termasuk program pemulihan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata penindakan, tetapi juga memastikan kekayaan alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya. (Tim)

Berita Terkait

Aksi Bersih Sungai di Taman Kehati Warnai HUT ke-155 Pematangsiantar
GSN di Desa Lalang: Polisi Sita Diduga Sabu dan Amankan Satu Orang
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Stabat Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 64,74 Gram
Jembatan Merah Putih Presisi Rampung, Akses Warga Pagar Pinang Kini Terhubung
Viral Begal Sadis di Medan Dibongkar, Polisi Kejar Pelaku hingga Aceh
PTPN IV Janji Laporkan Dugaan Galian C di Mahanda ke Polres Simalungun
Ikan Mati dan Warga Gatal, Dugaan Limbah PKS Cemari Sungai Bah Sombu
Brimob Polda Sumut Kawal Aksi di Kantor Gubernur, Pengamanan Berlangsung Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:27 WIB

Polres Belawan Catat 320 Kasus Terungkap Awal 2026, Sabu 19 Kg Disita

Sabtu, 25 April 2026 - 13:25 WIB

Terduga Pelaku Perusakan dan Pencurian Motor Ditangkap di Belawan

Jumat, 24 April 2026 - 21:50 WIB

Konvoi Pelajar Berujung Ricuh di Biru-Biru, 49 Siswa Diamankan Polisi

Jumat, 24 April 2026 - 20:40 WIB

Dari Informasi Warga, Polisi Ungkap Peredaran Sabu 101 Gram di Labuhan Deli

Kamis, 23 April 2026 - 19:50 WIB

Sembunyi di Lemari, Terduga Pencuri Dua HP di Kafe Pondok Melati Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 18:05 WIB

Cegah Begal dan Tawuran, Medan Deli Perkuat Trantibum hingga Pasang CCTV

Kamis, 23 April 2026 - 12:40 WIB

Buron Dua Bulan, Pelaku Pencurian di SMA Negeri 20 Belawan Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 10:55 WIB

Polsek Belawan Tangkap Terduga Pelaku Begal di Angkot Jalan Yos Sudarso

Berita Terbaru

Konferensi pers di Aula Mapolres Belawan, Sabtu (25 April 2026).

HUKUM & KRIMINAL

Polres Belawan Catat 320 Kasus Terungkap Awal 2026, Sabu 19 Kg Disita

Sabtu, 25 Apr 2026 - 22:27 WIB