ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Tim Intelijen Korem 022/Pantai Timur (PT) berhasil menggerebek tiga warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sibatu-batu, Gang Pulau Batu, Kelurahan Bakapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Kamis (13/11/2025) malam.
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Intel Korem 022/PT segera bergerak melakukan penyelidikan.
“Kami menerima laporan bahwa ada tiga orang yang kerap melakukan transaksi narkoba di rumah itu. Berdasarkan hasil pemantauan, kami langsung melakukan penggerebekan,” jelas Letda Inf Johnedi K. M. Sinaga, Danunit Tim Intel Korem 022/PT.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni Darma Pardamean Sinaga (46), Muhammad Feri Purba (31), dan Handoko Manullang (36). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 paket sabu dengan berat total 18,1 gram, dua unit ponsel, uang tunai Rp129.000, empat alat hisap (bong), satu tas selempang, dan dua sepeda motor.
“Ketiganya mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama Aseng dan Yopi yang juga berada di Pematangsiantar. Kami akan terus menyelidiki jaringan tersebut,” tambah Letda Johnedi.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Letda Johnedi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk sinergi TNI–Polri dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba. Ia juga berkomitmen memperkuat pengawasan di wilayah Korem 022/PT.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan agar peredaran narkoba di Siantar dapat ditekan. Masyarakat juga kami imbau aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkoba dan mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.(Larsen/red).

































