ATAPKOTA.COM, KARO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo mengungkap dugaan peredaran narkotika di Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (3/9/2026), polisi mengamankan dua pria dan menyita barang bukti yang disebut berupa sabu dengan total berat netto 39,79 gram.
Pengungkapan tersebut bermula ketika personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo mengamankan J.S.A. (44) di sebuah rumah di Desa Situnggaling. Dari penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal yang disebut polisi sebagai diduga sabu dengan berat netto 35,11 gram.
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika, antara lain dua bal plastik klip kosong, pipet yang digunakan sebagai sekop, kotak kacamata, potongan plastik hitam, kaleng rokok, serta satu unit telepon seluler merek Vivo.
Polisi kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal terhadap J.S.A. Hasil pengembangan tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial M.B.A. (40).
M.B.A. diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di depan sebuah rumah di Desa Situnggaling.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 paket plastik klip yang disebut berisi diduga sabu dengan berat netto 4,68 gram. Paket tersebut, menurut keterangan kepolisian, ditemukan di dalam jaket yang dikenakan M.B.A.
Petugas juga menyita timbangan elektrik, plastik klip kosong, kotak berwarna hitam, satu unit telepon seluler merek Vivo, kotak rokok Sampoerna, jaket cokelat, serta uang tunai Rp200 ribu.
Jika seluruh barang bukti yang disebut sebagai diduga sabu tersebut dijumlahkan, berat netto mencapai 39,79 gram.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Joni H. Pardede, S.H., menyampaikan bahwa kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo.
Keduanya selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut kepolisian, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Pengembangan kasus juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan atau pihak lain.
Dalam perkara ini, kepolisian menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penangkapan dan penyitaan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Status hukum kedua orang yang diamankan tetap harus mengikuti proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian di pengadilan.
Karena itu, penyebutan J.S.A. dan M.B.A. sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika perlu tetap ditempatkan berdasarkan keterangan dan konstruksi perkara dari penyidik, serta tidak dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Karo menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap lebih jauh asal-usul barang bukti dan kemungkinan mata rantai peredarannya.(AP/red)

































