ATAPKOTA.COM, TAPTENG – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya melalui penindakan tegas terhadap peredaran narkotika. Kali ini, polisi menangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sabu-sabu dengan berat bruto 12,61 gram.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang. Karena laporan itu cukup detail, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial R.S.A.H. (31) di sebuah pondok di desa tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga pria lain yang berada di sekitar lokasi, yaitu T.R.S., S.H., dan S.S.H. karena kedekatan mereka dengan aktivitas di sekitar tempat penangkapan.
Dari interogasi awal, R.S.A.H. mengakui bahwa sabu-sabu itu berasal dari seorang pria berinisial E.M.M. (26) di Kota Sibolga. Oleh karena itu, tim segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju Sibolga. Tidak lama kemudian, polisi menangkap E.M.M. di sebuah kamar di Hotel Mutiara. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria lain berinisial Y.P. yang berada di dalam kamar ketika penangkapan dilakukan.
Barang bukti yang disita meliputi 6 paket sabu-sabu dengan berat 12,61 gram, 1 timbangan digital, 1 kaleng rokok, 1 kotak handphone Vivo, 6 plastik klip kosong, serta 1 unit handphone Samsung. Selanjutnya, para tersangka menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas penyidikan, dan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Medan untuk pemeriksaan lanjutan.
AKP Gunawan Sinurat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba agar peredaran sabu-sabu tidak semakin meluas di wilayah Tapteng dan Sibolga. (AK1)

































