ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) semakin memperketat pengawasan ketenagakerjaan. Langkah ini mencakup penertiban data perusahaan, proses rekrutmen, hingga pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang turut berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Sumut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, menyampaikan hal tersebut dalam Temu Pers yang digelar di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut. Acara ini difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut. Ia menjelaskan bahwa pengawasan diperkuat karena aturan pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan melaporkan kebutuhan tenaga kerja secara transparan.
Yuliani menegaskan bahwa regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Karena itu, seluruh tenaga kerja di Sumut wajib terdata oleh Disnaker, terutama mereka yang berasal dari luar daerah melalui mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD).
Menurutnya, AKAD berfungsi mempertemukan pencari kerja dan lowongan pekerjaan lintas provinsi agar kesempatan kerja lebih adil dan transparan. Dengan begitu, Disnaker memiliki kewenangan memberikan persetujuan sebelum perusahaan melakukan rekrutmen.
“Selama ini beberapa perusahaan masih merekrut tenaga kerja tanpa pemberitahuan. Kami sudah memberi peringatan, karena Pak Gubernur menegaskan bahwa tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas. Ketika ada rekrutmen tenaga kerja di Nias tanpa izin, kami hentikan. Kami tidak mempersulit, tetapi menegakkan aturan,” ujar Yuliani.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, Disnaker dapat memantau jumlah tenaga kerja terserap, jumlah lowongan yang dibuka, serta melakukan evaluasi dan pendampingan. Selain itu, Disnaker juga menangani persoalan hubungan industrial melalui peran tripartit dan dewan pengupahan di setiap daerah.
Ia juga menjelaskan kontribusi TKA terhadap PAD Sumut. Dari total 653 TKA yang bekerja di 122 perusahaan, terdapat 79 orang yang berada di bawah kewenangan Pemprov Sumut. Dana kompensasi penggunaan TKA (DKPTKA) menghasilkan pemasukan sekitar Rp19,5 juta dan ditargetkan mencapai Rp1,4 miliar hingga akhir 2025.
“Realisasi PAD dari DKPTKA tahun 2025 sudah mencapai Rp1,3 miliar. Semoga pada Desember target Rp1,4 miliar tercapai,” kata Yuliani. (AK1)

































