ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Polres Asahan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan memusnahkan 76 kilogram sabu, Rabu (3/12/2025). Pemusnahan berlangsung menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan, sekaligus, menjadi bagian penting dari prosedur penanganan barang bukti narkoba.
Proses pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan empat kasus berbeda di wilayah hukum Polres Asahan. Selain itu, sebanyak enam tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba hadir untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti. Petugas memusnahkan sabu dengan mesin blower bertekanan tinggi sehingga seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebelum berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke tahap hukum berikutnya. “Pemusnahan ini adalah hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Asahan dari Agustus hingga Oktober. Total 75 kilogram kita musnahkan hari ini,” ujar AKBP Revi. Ia menegaskan bahwa sebagian kecil barang bukti tetap disisihkan untuk pembuktian di pengadilan.
Dari empat kasus tersebut, jumlah sabu yang berhasil diamankan bervariasi. Dalam satu kasus, polisi menyita 76 kilogram, kemudian 1,5 kilogram pada kasus berikutnya, disusul 600 gram, serta 18,35 gram dari dua kasus lainnya. Rangkaian pengungkapan ini, menurut AKBP Revi, menunjukkan upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Kabupaten Asahan.
Selain itu, ia menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan masyarakat karena jaringan peredaran kerap memanfaatkan celah lingkungan. Oleh sebab itu, Polres Asahan terus mengajak warga melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar tindakan cepat dapat dilakukan.
AKBP Revi menyatakan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi lintas instansi guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba. “Kami berkomitmen menjaga keamanan masyarakat dan memastikan Asahan tidak menjadi jalur peredaran narkoba,” tegasnya. (AK1)

































