ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, S.H., M.H., menyampaikan rilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus untuk periode Januari–Desember 2025, Selasa (9/12/2025). Ia hadir bersama Asisten Intelijen yang juga Plt. Asisten Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Penerangan Hukum, serta para Kepala Seksi Bidang Pidsus.

Pada kesempatan itu, Kejati Sumsel memaparkan lima perkara utama yang menarik perhatian publik.
Pertama, penyidik menangani dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Muara Enim periode 2022–2024. Penyidik menetapkan tujuh tersangka dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp 12 miliar.
Kedua, penyidik mengusut dugaan korupsi fasilitas pinjaman dari bank milik negara kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari. Perkara ini menjerat enam tersangka dengan kerugian negara sekitar Rp 1,6 triliun.
Ketiga, penyidik menuntut lima tersangka dalam perkara kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada 2016–2018. Kerugian negara mencapai Rp 137,7 miliar.
Keempat, penyidik menuntut tiga tersangka terkait pemalsuan dokumen administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino Jambi serta perkara korupsi lahan di PT SMB. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 127,2 miliar.
Kelima, penyidik memproses lima tersangka dalam perkara penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk perizinan perkebunan di Kabupaten Musi Rawas sejak 2010–2023. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 61 miliar.
Setelah rilis, Kejati Sumsel menggelar Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di halaman kantor. Anton Delianto bertindak sebagai pembina upacara dan membacakan amanat Jaksa Agung yang menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus memperkuat kesejahteraan rakyat. Selain itu, Kejati Sumsel menutup rangkaian kegiatan dengan kampanye publik melalui pembagian bunga, stiker, dan brosur kepada pengguna jalan. (AK1)

































