ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, pada Senin, 22 Desember 2025.
Penahanan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Tim Penyidik Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tersangka P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh, antara lain keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, dan barang bukti lainnya.
“Penahanan terhadap tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Berdasarkan hal tersebut, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka P selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (*)































