ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dalam hitungan jam, jajaran Polres Simalungun berhasil mengamankan terduga pelaku penembakan yang melukai lima warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Rabu malam (24/12/2025).
Terduga pelaku diketahui berinisial SS (48), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di RS Polri Tebing Tinggi. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti senjata api rakitan dan senjata lainnya.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, menjelaskan kronologi dan langkah penanganan kasus tersebut.
“Polres Simalungun telah menerima Laporan Polisi Nomor LP/…/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Desember 2025 terkait peristiwa penembakan yang terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Nagur, depan rumah Nomor E.12, Perumahan Rorinata,” ujar AKP Verry Purba.
AKP Verry Purba menyebutkan, terduga pelaku dijerat dengan dua sangkaan tindak pidana, yakni kepemilikan senjata tanpa izin dan tindak kekerasan.
“Terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” jelasnya.
Dalam peristiwa tersebut, lima warga dilaporkan mengalami luka akibat tembakan dan kekerasan fisik.
Korban pertama, Deardo Putra Mandasari Purba (32), mengalami luka tembak di dada sebelah kiri dan dirawat di RS Rondahaim Saragih sebelum dirujuk ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam.
Korban kedua, Risjon Pardamoan Purba (22), mengalami luka tembak di tumit kaki kiri.
Korban ketiga, Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26), mengalami luka tembak di pergelangan tangan kanan.
Korban keempat, Sampi Tua Sihotang (40), seorang PNS, mengalami iritasi mata akibat semprotan cairan cabai serta luka pukul di lengan kanan.
Korban kelima, Jan Rafael Saragih (22), mengalami luka tembak di perut sebelah kiri.
Peristiwa ini, menurut AKP Verry Purba, berawal dari teguran warga terkait kerusakan lampu hias Natal.
“Kejadian bermula ketika seorang warga melihat kendaraan pick-up yang membawa meja menyangkut lampu hias jalan. Teguran tersebut kemudian dibahas di grup perumahan,” jelasnya.
Situasi sempat mereda setelah ada kesepakatan penggantian lampu. Namun, pada malam hari, terjadi kembali ketegangan yang berujung pada aksi kekerasan dan penembakan.
“Terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata dan melakukan penembakan ke arah massa, yang mengakibatkan beberapa warga terluka. Petugas kepolisian yang berada di lokasi kemudian mengamankan senjata dan mengendalikan situasi,” ungkap AKP Verry.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 pucuk air softgun merek Colt Defender warna hitam
- 1 pucuk senapan angin merek Predator berikut magazen dan peluru
- 1 buah semprotan gas air mata
AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun telah melakukan langkah cepat dan terukur.
“Tindakan yang dilakukan meliputi pengamanan terduga pelaku, pertolongan terhadap korban, pengamanan dan olah TKP, pemasangan garis polisi, pemeriksaan saksi, serta permintaan visum et repertum,” jelasnya.
Ia memastikan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.
“Polres Simalungun berkomitmen menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry Purba. (AP)































