ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga Jumat, 3 Januari 2026, pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam tingkat kepatuhan Wajib Pajak, khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Lonjakan pelaporan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih awal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata-mata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya terdapat semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari adalah sebagai berikut:
Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025):
- Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
- Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan: 11 SPT
- Wajib Pajak Badan (IDR): 23 SPT
- Total: 39 SPT
Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026):
- Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
- Wajib Pajak Orang Pribadi Nonkaryawan: 1.498 SPT
- Wajib Pajak Badan (USD): 3 SPT
- Wajib Pajak Badan (IDR): 574 SPT
- Total: 8.160 SPT
Peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.
Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax, dengan rincian:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
- Wajib Pajak Badan: 817.228
- Instansi Pemerintah: 88.409
- PMSE: 221
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax, terdiri atas:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 65.184
- Wajib Pajak Badan: 3.794
- Instansi Pemerintah: 168
Menurut Rosmauli, data tersebut menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.
Rosmauli menambahkan bahwa DJP terus memastikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax. Aktivasi dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan dan tutorial yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
“Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelasnya.
Bagi Wajib Pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan berbagai kanal layanan, termasuk Kring Pajak 1500200 serta layanan tatap muka di kantor pajak terdekat.
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli. (*)

































