ATAPKOTA.COM, LABUHANBATU SELATAN – Perjalanan panjang sebuah keluarga pemudik berubah menjadi mimpi buruk setelah dua unit handphone iPhone milik mereka raib digondol pencuri saat tertidur di musholla SPBU Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Berkat gerak cepat aparat kepolisian, terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di dalam musholla SPBU Labuhan. Korban diketahui bernama Surya Ningsih Damanik (40), seorang bidan asal Kabupaten Simalungun, yang saat itu tengah beristirahat bersama keluarganya dalam perjalanan pulang usai menempuh perjalanan jauh.
Karena kelelahan, korban bersama keluarga memutuskan singgah dan tidur sejenak di musholla SPBU tersebut. Dua unit handphone, masing-masing iPhone 11 dan iPhone 11 Pro Max, diletakkan di samping kepala korban dan anaknya dalam kondisi sedang diisi daya.
Sekitar pukul 04.30 WIB, korban terbangun setelah dibangunkan petugas SPBU untuk persiapan salat Subuh. Saat itulah korban menyadari dua unit handphone miliknya telah hilang.
Menyadari telah menjadi korban tindak pidana pencurian, Surya Ningsih bersama keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Pinang sekitar pukul 07.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kota Pinang KOMPOL R.G.M. Hutagalung, S.H., langsung memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim IPDA Mariduk Lumban Tobing, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SPN alias Putra, warga Kelurahan Kota Pinang. Tim Unit Reskrim kemudian melakukan pelacakan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Sekitar pukul 18.00 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Dalam pemeriksaan awal, SPN mengakui perbuatannya. Ia mengaku berjalan kaki menuju SPBU Labuhan dan memanfaatkan situasi saat korban tertidur pulas di dalam musholla.
Terduga pelaku mengambil dua unit handphone yang berada di dekat korban, kemudian membawa barang hasil curian tersebut ke rumahnya. Satu unit handphone disimpan di rumah, sementara satu unit lainnya dibawa ke wilayah Asam Jawa.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti berupa dua unit handphone iPhone beserta kotaknya, dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Kota Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kota Pinang KOMPOL R.G.M. Hutagalung, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan, khususnya yang memanfaatkan kelengahan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, meskipun berada di tempat umum atau rumah ibadah, terutama saat beristirahat,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan yang bersangkutan dalam tindak kejahatan lainnya. Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

































