ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Pembahasan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan hukum di bidang pertanahan, baik bagi masyarakat maupun aparatur pertanahan di tingkat pusat dan daerah.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya menegaskan bahwa perubahan kebijakan harus disusun secara jelas, operasional, dan aman untuk diimplementasikan hingga ke daerah.
“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” ujar Pudji Prasetijanto Hadi.
Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut. Dalam implementasinya, masih ditemukan sejumlah persoalan, antara lain tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.
Pudji menekankan bahwa melalui perubahan ini, seluruh substansi pengaturan diharapkan dapat dipahami secara menyeluruh dan dilaksanakan secara konsisten, sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.
“Perlu kembali ditegaskan bahwa setiap ketentuan memiliki dampak masing-masing dan tidak menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang menjadi dasar perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021. Sepuluh konsepsi tersebut meliputi pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU); penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru; pengaturan tanah negara; pengaturan tanah reklamasi; penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL); pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi; perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP); penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir; perlindungan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah; serta kewajiban pelaporan Hak Milik dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan tersebut, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif memberikan masukan yang komprehensif dan konstruktif terhadap rencana perubahan regulasi.
“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak dan Ibu dapat memberikan masukan,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. (*)
Sumber : atrbpn
Editor : AP


































