ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga mencapai 1.000 persen di Kota Pematangsiantar menuai penolakan keras dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi serius dan memicu konflik sosial apabila tetap diberlakukan tanpa evaluasi menyeluruh.
Salah satu tokoh masyarakat Pematangsiantar, Henry Sinaga, mengingatkan Pemerintah Kota Pematangsiantar agar tidak mengabaikan dampak sosial dari kebijakan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah belajar dari peristiwa penolakan kebijakan pajak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang sempat berujung pada gejolak sosial.
“Kenaikan NJOP sampai 1.000 persen bukan sekadar kebijakan fiskal. Itu sudah menjadi tekanan serius bagi rakyat. Pemerintah jangan sampai mengulang peristiwa seperti di Pati. Jika masyarakat terus terhimpit dan tidak didengar, potensi gejolak sosial sangat terbuka,” ujar Henry Sinaga, Jumat, 9 Januari 2026.
Henry menilai kenaikan NJOP tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemampuan wajib pajak. Prinsip tersebut diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus berlandaskan undang-undang dan keadilan.
Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menekankan bahwa penetapan pajak daerah harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan larangan penyalahgunaan wewenang.
“Jika penghasilan masyarakat tidak naik, tetapi beban Pajak Bumi dan Bangunan melonjak drastis, maka kebijakan itu tidak mencerminkan keadilan sosial,” tambahnya.
Kebijakan kenaikan NJOP tersebut juga disorot karena dinilai minim sosialisasi dan tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan publik.
Sejumlah warga mengaku terkejut setelah menerima pemberitahuan pajak dengan nilai yang meningkat tajam tanpa adanya dialog atau penjelasan sebelumnya.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan disusun secara sepihak dan berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai warga negara.
Henry Sinaga menegaskan bahwa negara seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan sebagai pihak yang menambah beban melalui kebijakan fiskal yang tidak proporsional.
“Pajak memang kewajiban warga negara, tetapi keadilan adalah syarat utamanya. Jika keadilan diabaikan, maka potensi perlawanan sosial akan muncul. Pemerintah daerah harus bijak dan tidak bermain dengan risiko sosial,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perhitungan dan mekanisme kenaikan NJOP tersebut. ATAPKOTA.COM akan terus memantau dan mengawal kebijakan ini demi kepentingan publik serta keadilan sosial. (Tim)































