ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Wakil Kepala BPN), Ossy Dermawan, menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Pertemuan tersebut membahas pengelolaan hak atas tanah yang dimiliki warga negara asing (WNA) dan diaspora. Fokus utama pembahasan menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian untuk menjaga kepastian hukum sekaligus kepentingan nasional.
Ossy Dermawan menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri menjadi aspek krusial dalam setiap kebijakan pertanahan yang melibatkan pihak asing. Menurutnya, isu pertanahan tidak hanya berkaitan dengan hukum nasional, tetapi juga menyentuh hubungan antarnegara.
“Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing harus sejalan dengan ketentuan Kementerian Luar Negeri. Karena itu, Kementerian ATR/BPN selalu memastikan setiap kebijakan berada dalam koridor diplomasi dan hukum internasional,” ujar Ossy.
Ia menjelaskan, setiap proses sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing wajib memperoleh persetujuan dari Kementerian Luar Negeri. Tanpa persetujuan tersebut, proses administrasi tidak dapat dilanjutkan.
“Persetujuan atau green light dari Kemlu menjadi syarat mutlak. Prinsip kehati-hatian ini kami terapkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun diplomatik di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang konsisten menjaga sinergi antarinstansi. Ia menilai, pengelolaan pertanahan bagi WNA dan diaspora memiliki dimensi geopolitik yang tidak bisa diabaikan.
“Isu pertanahan bagi warga asing bukan semata persoalan domestik. Sesuai arahan Presiden, kebijakan harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, dan tetap mengutamakan kepentingan nasional,” kata Arrmanatha.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran. Pemerintah berharap koordinasi ini dapat memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan luar negeri Indonesia.


































