ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat kembali ditunjukkan melalui pengungkapan tindak pidana di bidang kesehatan. Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran ilegal zat ketamin di Jalan Perintis, Desa Sipaku, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya mengamankan dua orang terduga pelaku di tempat kejadian.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ali Amrin Marpaung alias Ali (43) dan Muhammad Akbar Nasution alias Akbar (23). Keduanya ditangkap saat mengendarai sepeda motor secara terpisah, sesuai dengan ciri-ciri hasil pemantauan petugas.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik kemasan teh asal Tiongkok berwarna hijau merek 888 yang diduga kuat berisi zat ketamin dengan total berat sekitar 2.500 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai Muhammad Akbar.
Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, serta satu karung goni yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Muhammad Akbar mengaku berperan sebagai kurir dan menjalankan perintah dari Ali Amrin untuk mengantarkan barang kepada pembeli. Sementara itu, Ali Amrin mengaku memperoleh zat ketamin tersebut dari seorang pria berinisial Naim, yang hingga kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.
Dari keterangan para terduga pelaku, diketahui nilai transaksi zat ketamin tersebut mencapai sekitar Rp425 juta. Kurir dijanjikan upah sebesar Rp10 juta, sedangkan Ali Amrin disebut akan memperoleh keuntungan hingga Rp130 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan dan zat berbahaya.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam menindak tegas peredaran ilegal zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi, dan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Andy Arisandi, Minggu, 11 Januari 2026.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumut memastikan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika dan zat berbahaya lainnya di wilayah Sumatera Utara. (AP)



































