ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menerapkan manajemen talenta ASN sebagai dasar pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II. Kebijakan ini dijalankan melalui mobilitas talenta menggunakan aplikasi SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan, penerapan manajemen talenta Pemko Medan telah mendapat persetujuan resmi BKN, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemko Medan.
“Dengan persetujuan ini, Pemko Medan menjadi salah satu pemerintah daerah yang siap menjalankan sistem pengelolaan ASN berbasis sistem Merit secara utuh,” ujar Subhan saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026) di Balai Kota.
Subhan menjelaskan, manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah. Regulasi ini mengatur metode pengukuran talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier dan pengisian jabatan.
Pengukuran talenta ASN dilakukan melalui enam aspek utama:
-
Kinerja utama, melalui penilaian E-Kinerja dan SKP.
-
Kinerja penguat, meliputi penghargaan, penugasan tim, dan penilaian perilaku 360 derajat.
-
Kompetensi, mencakup penilaian dan pengembangan kompetensi serta pengalaman jabatan.
-
Potensi, yang diukur melalui Profiling ASN (ProASN) untuk seluruh ASN, termasuk pejabat JPTP, administrator, dan pengawas.
-
Kualifikasi pendidikan, meliputi tingkat pendidikan dan kesesuaian bidang ilmu.
-
Integritas dan moralitas, dinilai dari rekam jejak disiplin ASN.
“Seluruh hasil penilaian akan dipetakan melalui Pemetaan Talenta dalam 9 Kotak Manajemen Talenta, yang menggambarkan kombinasi antara kinerja (sumbu X) dan potensi (sumbu Y),” jelas Subhan. ASN yang berada di kotak 7, 8, dan 9, yakni talenta dengan kinerja tinggi dan potensi besar, menjadi kandidat utama pengisian JPTP.
Setelah pemetaan talenta selesai dan jabatan lowong teridentifikasi, Komite Talenta akan menetapkan tiga kandidat untuk setiap posisi. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, akan memilih satu orang terbaik untuk diangkat sebagai JPTP Kota Medan.
Menurut Subhan, penerapan manajemen talenta menjadikan pengisian JPTP lebih selektif, objektif, dan profesional, menitikberatkan pada potensi, kompetensi, integritas, dan moralitas ASN. Proses ini bebas dari intervensi politik, diskriminasi, dan dilaksanakan sesuai prinsip sistem Merit.
“Proses seleksi juga menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hasil seleksi dan kandidat yang lolos akan diumumkan secara terbuka sebelum penetapan pejabat terpilih,” ujar Subhan.
Saat ini, Pemko Medan masih menyelesaikan pemetaan talenta, termasuk pemutakhiran E-Kinerja, SKP, LHKPN, penilaian perilaku, dan penilaian kinerja 360 derajat. Setelah seluruh data lengkap, proses seleksi pengisian JPTP akan dibuka sesuai tahapan penerapan manajemen talenta.
“Dengan penerapan manajemen talenta ini, Pemko Medan menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing, demi pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Subhan. (Mery)

































