ATAPKOTA.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Pasar Belakang, Dusun X, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis pagi, 29 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Operasi dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi, S.H., S.I.K., M.H. Aparat mengerahkan 168 personel gabungan dari Ditresnarkoba, Ditsamapta, Satuan Brimob, Bidpropam Polda Sumut, serta Denpom I/Bukit Barisan.
Sekitar pukul 09.20 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika, yakni Barak Pasar Belakang dan Barak Si Zul.
Di Barak Pasar Belakang, polisi mengamankan empat orang, terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tujuh bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 4,83 gram, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu. Berdasarkan hasil tes urine, tiga laki-laki dinyatakan positif mengandung methamphetamin, sedangkan satu perempuan dinyatakan negatif.
Sementara itu, di Barak Si Zul, aparat mengamankan tiga laki-laki. Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain puluhan plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta alat isap sabu (bong). Hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif methamphetamin.
Sebagai langkah preventif, aparat membongkar dan memusnahkan seluruh bangunan barak yang diduga digunakan sebagai lokasi aktivitas narkotika. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah kembali digunakannya lokasi tersebut sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menegaskan bahwa operasi GSN merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Penindakan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar lokasi-lokasi yang selama ini menjadi pusat penyalahgunaan narkoba tidak lagi dimanfaatkan,” kata Andy.
Saat ini, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan dan Berita Acara Interogasi (BAI) di Polda Sumut. Kepolisian juga akan melakukan asesmen terhadap para pengguna, menggelar perkara, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan pemasok narkotika yang lebih luas.
Polda Sumatera Utara mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (AP)

































