ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menandatangani Dokumen Perjanjian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah Tahun 2026, Jumat (30/1/2026), di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., bersama Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., serta seluruh pimpinan perangkat daerah dan camat.
Kegiatan tersebut disebut sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 36 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya indikator dan target kinerja yang terukur, serta evaluasi berkala atas pelaksanaan program perangkat daerah.
Namun, di balik seremoni penandatanganan itu, muncul catatan kritis terkait substansi akuntabilitas kinerja Pemko Pematangsiantar, terutama jika dikaitkan dengan hasil evaluasi SAKIP dan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan evaluasi Kementerian PAN-RB, Pemko Pematangsiantar meraih predikat “B” pada SAKIP 2024. Predikat tersebut menunjukkan tata kelola kinerja yang dinilai “baik”, namun belum masuk kategori “sangat baik” (BB) atau “unggul” (A).
Dalam kerangka reformasi birokrasi, UU ASN dan regulasi SAKIP menekankan bahwa manajemen kinerja tidak berhenti pada penyusunan dokumen, melainkan harus berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan efektivitas penggunaan anggaran.
Sejumlah pemerintah daerah lain bahkan telah melangkah lebih jauh. Beberapa kota dan kabupaten di Indonesia mencatatkan nilai SAKIP mendekati atau melampaui kategori BB, dengan pola evaluasi yang lebih terbuka dan sistem penghargaan serta sanksi yang jelas bagi pimpinan perangkat daerah.
Dalam struktur yang berlaku, Tim SAKIP Kota Pematangsiantar dipimpin Sekretaris Daerah, yang sekaligus merupakan atasan langsung seluruh kepala perangkat daerah. Kondisi ini dinilai rawan konflik kepentingan karena penilai kinerja berada dalam satu garis komando dengan pihak yang dinilai.
Padahal, prinsip evaluasi kinerja pemerintahan sebagaimana diatur dalam kebijakan akuntabilitas nasional menuntut objektivitas, independensi, dan keterukuran berbasis data. Tanpa mekanisme evaluasi yang lebih terbuka dan melibatkan pengawasan independen, publik sulit menilai apakah target kinerja benar-benar tercapai atau sekadar terpenuhi secara administratif.
Hingga awal 2026, Pemko Pematangsiantar belum mempublikasikan secara rinci capaian indikator kinerja utama (IKU) perangkat daerah untuk tahun 2024 dan 2025. Padahal, laporan tersebut seharusnya menjadi dasar evaluasi publik sebelum penandatanganan perjanjian kinerja tahun berikutnya.
Tanpa data capaian yang terbuka, masyarakat tidak memiliki ruang untuk mengukur apakah target yang ditetapkan benar-benar menjawab persoalan riil, seperti kualitas layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, maupun pengentasan kemiskinan.
Penandatanganan perjanjian kinerja 2026 menjadi ujian bagi kepemimpinan Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh pimpinan perangkat daerah. Tantangannya bukan pada kelengkapan dokumen, melainkan pada keberanian membuka hasil evaluasi kinerja dan memastikan konsekuensi nyata bagi perangkat daerah yang gagal memenuhi target.
Tanpa transparansi dan pengawasan publik yang memadai, perjanjian kinerja berisiko menjadi rutinitas tahunan birokrasi, bukan instrumen perbaikan layanan publik sebagaimana tujuan utama SAKIP dan reformasi ASN.
Catatan Redaksi
Akuntabilitas kinerja pemerintah daerah tidak cukup diukur dari penandatanganan dokumen, tetapi dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Publik menunggu langkah konkret Pemko Pematangsiantar untuk membuka data kinerja dan memastikan bahwa SAKIP benar-benar menjadi alat perubahan, bukan sekadar formalitas.(*)

































