SAKIP Pematangsiantar Masih Predikat B, Perjanjian Kinerja 2026 Dinilai Minim Akuntabilitas

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:24 WIB

40370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menandatangani Dokumen Perjanjian Kinerja Pimpinan Perangkat Daerah Tahun 2026, Jumat (30/1/2026), di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar. Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., bersama Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang, S.STP., M.Si., serta seluruh pimpinan perangkat daerah dan camat.

Kegiatan tersebut disebut sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 36 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan pentingnya indikator dan target kinerja yang terukur, serta evaluasi berkala atas pelaksanaan program perangkat daerah.

Namun, di balik seremoni penandatanganan itu, muncul catatan kritis terkait substansi akuntabilitas kinerja Pemko Pematangsiantar, terutama jika dikaitkan dengan hasil evaluasi SAKIP dan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan evaluasi Kementerian PAN-RB, Pemko Pematangsiantar meraih predikat “B” pada SAKIP 2024. Predikat tersebut menunjukkan tata kelola kinerja yang dinilai “baik”, namun belum masuk kategori “sangat baik” (BB) atau “unggul” (A).

Dalam kerangka reformasi birokrasi, UU ASN dan regulasi SAKIP menekankan bahwa manajemen kinerja tidak berhenti pada penyusunan dokumen, melainkan harus berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan efektivitas penggunaan anggaran.

Sejumlah pemerintah daerah lain bahkan telah melangkah lebih jauh. Beberapa kota dan kabupaten di Indonesia mencatatkan nilai SAKIP mendekati atau melampaui kategori BB, dengan pola evaluasi yang lebih terbuka dan sistem penghargaan serta sanksi yang jelas bagi pimpinan perangkat daerah.

Dalam struktur yang berlaku, Tim SAKIP Kota Pematangsiantar dipimpin Sekretaris Daerah, yang sekaligus merupakan atasan langsung seluruh kepala perangkat daerah. Kondisi ini dinilai rawan konflik kepentingan karena penilai kinerja berada dalam satu garis komando dengan pihak yang dinilai.

Padahal, prinsip evaluasi kinerja pemerintahan sebagaimana diatur dalam kebijakan akuntabilitas nasional menuntut objektivitas, independensi, dan keterukuran berbasis data. Tanpa mekanisme evaluasi yang lebih terbuka dan melibatkan pengawasan independen, publik sulit menilai apakah target kinerja benar-benar tercapai atau sekadar terpenuhi secara administratif.

Hingga awal 2026, Pemko Pematangsiantar belum mempublikasikan secara rinci capaian indikator kinerja utama (IKU) perangkat daerah untuk tahun 2024 dan 2025. Padahal, laporan tersebut seharusnya menjadi dasar evaluasi publik sebelum penandatanganan perjanjian kinerja tahun berikutnya.

Tanpa data capaian yang terbuka, masyarakat tidak memiliki ruang untuk mengukur apakah target yang ditetapkan benar-benar menjawab persoalan riil, seperti kualitas layanan kesehatan, pendidikan, perizinan, maupun pengentasan kemiskinan.

Penandatanganan perjanjian kinerja 2026 menjadi ujian bagi kepemimpinan Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan seluruh pimpinan perangkat daerah. Tantangannya bukan pada kelengkapan dokumen, melainkan pada keberanian membuka hasil evaluasi kinerja dan memastikan konsekuensi nyata bagi perangkat daerah yang gagal memenuhi target.

Tanpa transparansi dan pengawasan publik yang memadai, perjanjian kinerja berisiko menjadi rutinitas tahunan birokrasi, bukan instrumen perbaikan layanan publik sebagaimana tujuan utama SAKIP dan reformasi ASN.

Catatan Redaksi

Akuntabilitas kinerja pemerintah daerah tidak cukup diukur dari penandatanganan dokumen, tetapi dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat. Publik menunggu langkah konkret Pemko Pematangsiantar untuk membuka data kinerja dan memastikan bahwa SAKIP benar-benar menjadi alat perubahan, bukan sekadar formalitas.(*)

Berita Terkait

Layanan Cathlab RSUD dr. Djasamen Saragih Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2026
AHY dan Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Sinode Besar GPI 2026 di Simalungun
Wesly Silalahi Pimpin Delegasi Pematangsiantar Tampil di Karnaval Budaya Nusantara APEKSI 2026
Wakil Wali Kota Herlina Dukung Muscab II DPC PJS Pematangsiantar, Tekankan Pers Profesional dan Independen
DPC PJS Pematangsiantar Bangun Kolaborasi dengan Pemko Jelang Muscab II
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi Strategis, Wesly Silalahi Siap Perkuat Pembangunan Pematangsiantar
Hadiri Dialog Kota Tangguh APEKSI 2026, Wesly Silalahi Dorong Sinergi Bangun Pematangsiantar
Ketua TP PKK Pematangsiantar Ikuti Ladies Program APEKSI 2026, Dorong Pemberdayaan Perempuan dan UMKM

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 16:57 WIB

Bupati Aceh Singkil Hadiri HLM Aceh 2026, Tegaskan Komitmen Kendalikan Inflasi dan Dukung Sensus Ekonomi

Senin, 6 Juli 2026 - 15:44 WIB

Perhiptani Aceh Singkil Gelar MUSDA 2026, Fokus Tingkatkan Kompetensi Penyuluh Pertanian

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dari Danau Toba untuk Indonesia, Bupati Samosir dan Wagub Papua Selatan Perkuat Sinergi Budaya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:06 WIB

PRSU ke-50 Hadir dengan Wajah Baru, Simak Jadwal Konser The Changcuters, Happy Asmara hingga Maliq & D’Essentials

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pagelaran 100 Kulcapi Pecahkan Rekor Dunia MURI

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:10 WIB

Bupati Simalungun Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Soroti Peran Gereja Perkuat Karakter Bangsa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:40 WIB

Setelah Dilaporkan Hilang, Lansia 78 Tahun Ditemukan Meninggal di Areal PTPN IV Simalungun

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ariston Tua Sidauruk: Pesta Bolon Sagala Raja Pererat Persatuan dan Dorong Pelestarian Budaya Batak

Berita Terbaru