Tujuh Tersangka Korupsi KUR Mikro Diserahkan ke Jaksa

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:59 WIB

40180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II. Kamis, 12 Februari 2026.

Penyidik menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II. Kamis, 12 Februari 2026.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, memasuki babak baru pada Kamis, 12 Februari 2026. Penyidik menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II.

Penyerahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari unsur pimpinan internal bank hingga perantara kredit.

Mereka adalah EH selaku pimpinan cabang pembantu periode April 2022 hingga Juli 2024; MAP selaku penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023; PPD selaku account officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023; serta empat perantara KUR Mikro berinisial WAF, DS, JT, dan IH.

Enam tersangka—EH, MAP, PPD, DS, JT, dan IH—ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Adapun tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.

Menurut keterangan resmi, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada kantor cabang pembantu tersebut.

Setelah Tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya. Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka berhak mendapatkan pembelaan dalam proses persidangan nanti. (AP/red)

Berita Terkait

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo
Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat
Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi
Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan
Belacan Khas Asahan Ditargetkan Tembus Pasar Thailand, Pemkab Siapkan Dukungan untuk UMKM
Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 23:32 WIB

Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 22:35 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 21:00 WIB

Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Wabup Simalungun Minta Pasar Lokal Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG

Berita Terbaru