ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, memasuki babak baru pada Kamis, 12 Februari 2026. Penyidik menyerahkan tujuh tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses yang dikenal sebagai Tahap II.
Penyerahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka berasal dari unsur pimpinan internal bank hingga perantara kredit.
Mereka adalah EH selaku pimpinan cabang pembantu periode April 2022 hingga Juli 2024; MAP selaku penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai periode April 2022 hingga Oktober 2023; PPD selaku account officer periode Desember 2019 hingga Oktober 2023; serta empat perantara KUR Mikro berinisial WAF, DS, JT, dan IH.
Enam tersangka—EH, MAP, PPD, DS, JT, dan IH—ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Februari 2026 hingga 3 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Adapun tersangka WAF tidak dilakukan penahanan dalam perkara ini karena yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.
Menurut keterangan resmi, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR Mikro serta pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada kantor cabang pembantu tersebut.
Setelah Tahap II dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya. Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka berhak mendapatkan pembelaan dalam proses persidangan nanti. (AP/red)

































