Kerugian Negara 137,7 Miliar, Terdakwa Kasus Pasar Cinde Titipkan 750 Juta

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:58 WIB

40390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat menunjukkan uang yang dititipkan oleh kuasa hukum terdakwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat menunjukkan uang yang dititipkan oleh kuasa hukum terdakwa.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada penyidik, pada Jumat, 12 Februari 2026, sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemanfaatan Pasar Cinde Palembang.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers bernomor PR-08/L.6.2/Kph.2/02/2026.

Perkara ini berkaitan dengan kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum dalam pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada periode 2016–2018.

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).

Menurut Vanny, uang Rp 750 juta tersebut akan ditempatkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Penitipan ini, kata dia, merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghentikan proses pembuktian di persidangan.

Sejauh ini, penyidik masih mendalami peran para pihak dalam pelaksanaan kerja sama tersebut serta mekanisme penentuan nilai pemanfaatan aset daerah yang menjadi objek perkara. (AP/red)

Berita Terkait

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo
Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat
Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi
Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan
Belacan Khas Asahan Ditargetkan Tembus Pasar Thailand, Pemkab Siapkan Dukungan untuk UMKM
Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 23:32 WIB

Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 22:35 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 21:00 WIB

Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Wabup Simalungun Minta Pasar Lokal Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG

Berita Terbaru