ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada penyidik, pada Jumat, 12 Februari 2026, sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemanfaatan Pasar Cinde Palembang.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers bernomor PR-08/L.6.2/Kph.2/02/2026.
Perkara ini berkaitan dengan kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum dalam pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, Palembang, pada periode 2016–2018.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 137.722.947.614,40 (seratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat belas rupiah empat puluh sen).
Menurut Vanny, uang Rp 750 juta tersebut akan ditempatkan dalam rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Penitipan ini, kata dia, merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menghentikan proses pembuktian di persidangan.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami peran para pihak dalam pelaksanaan kerja sama tersebut serta mekanisme penentuan nilai pemanfaatan aset daerah yang menjadi objek perkara. (AP/red)

































