Polsek Perdagangan Tangkap Buron Genset yang Dua Tahun Menghilang

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:09 WIB

40230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Perdagangan, Simalungun, menangkap DPO kasus pencurian genset yang terjadi pada Juli 2024

Polsek Perdagangan, Simalungun, menangkap DPO kasus pencurian genset yang terjadi pada Juli 2024

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dua perwira baru di Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, langsung mengaktifkan kembali penanganan perkara lama yang sempat tertunda. Dalam hitungan hari setelah bertugas, Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor bersama Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang menangkap seorang pria yang telah hampir dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian genset.

Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan SYB (25), warga Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam. Polisi menduga SYB terlibat dalam pencurian satu unit mesin generator listrik milik JP (46) yang terjadi pada Juli 2024.

Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu malam, 22 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tim Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya masuk DPO. Ini bagian dari komitmen kami menuntaskan laporan masyarakat,” ujar Verry.

Kasus ini bermula ketika korban menerima informasi dari seorang saksi pada Jumat pagi, 5 Juli 2024, bahwa rumahnya dalam kondisi terbuka dan diduga telah dibobol. Saat itu rumah sedang kosong karena korban bekerja di luar kota.

Korban mendapati ventilasi kamar mandi bagian dapur dalam keadaan rusak. Kawat pelindungnya terlepas. Setelah memeriksa bagian dalam rumah, korban mengetahui satu unit genset merek Yamamoto YM-2000 warna hitam yang disimpan di dapur telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perdagangan dengan nomor laporan LP/B/257/VII/2024/SPKT. Kerugian ditaksir sekitar Rp2.650.000.

Menurut IPTU Patar Banjarnahor, ia dan IPDA Amri J. Sitanggang langsung meninjau kembali berkas perkara lama setelah mulai bertugas.

“Kami evaluasi kembali penyelidikan sebelumnya dan mengembangkan informasi di lapangan. Dari hasil pendalaman, kami mengarah pada satu nama yang diduga kuat terlibat,” ujar Patar pada Senin, 23 Februari 2026.

Tim kemudian melakukan penelusuran intensif. Informasi keberadaan SYB menguat pada Kamis malam, 19 Februari 2026. Dua hari kemudian, Sabtu, 21 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menangkapnya di sekitar rumah orang tuanya, yang masih berada di kawasan lokasi kejadian.

IPDA Amri J. Sitanggang mengatakan, dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga ia masuk ke rumah dengan merusak kawat ventilasi dapur, lalu mengambil genset tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga motif pencurian berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Terduga pelaku disebut menjual genset itu setelah mengambilnya dari rumah korban.

Saat ini, SYB masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Perdagangan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

IPTU Patar mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Ia juga meminta warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan proporsional,” ujarnya. (AP/red)

Berita Terkait

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik
Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati
Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Berita Terbaru