ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan izin edar sebelum masuk pasar Indonesia. Penegasan itu ia sampaikan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 22 Februari 2026, menanggapi beredarnya informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk tanpa sertifikasi halal.
“Ada yang bilang produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” tulis Teddy.
Pemerintah memastikan seluruh produk yang masuk kategori wajib halal tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Produk tersebut harus mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat maupun di Indonesia.
Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Adapun di Indonesia, proses sertifikasi dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Selain kewajiban sertifikasi halal, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dipasarkan.
Teddy menjelaskan, lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian pengakuan bersama atas sertifikasi halal. Melalui mekanisme itu, sertifikat halal dari lembaga yang diakui dapat diterima secara terstandar tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional.
Pemerintah menegaskan kerja sama perdagangan Indonesia–Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk aspek halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat diminta merujuk pada sumber resmi pemerintah untuk menghindari informasi yang keliru. (Edo/red)




































