Isu Produk AS Tanpa Halal Ditepis, Seskab: Tetap Ikuti Regulasi Nasional

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 11:55 WIB

40220 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya  saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan izin edar sebelum masuk pasar Indonesia. Penegasan itu ia sampaikan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 22 Februari 2026, menanggapi beredarnya informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk tanpa sertifikasi halal.

“Ada yang bilang produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” tulis Teddy.

Pemerintah memastikan seluruh produk yang masuk kategori wajib halal tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Produk tersebut harus mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat maupun di Indonesia.

Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Adapun di Indonesia, proses sertifikasi dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Selain kewajiban sertifikasi halal, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dipasarkan.

Teddy menjelaskan, lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian pengakuan bersama atas sertifikasi halal. Melalui mekanisme itu, sertifikat halal dari lembaga yang diakui dapat diterima secara terstandar tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional.

Pemerintah menegaskan kerja sama perdagangan Indonesia–Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk aspek halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat diminta merujuk pada sumber resmi pemerintah untuk menghindari informasi yang keliru. (Edo/red)

Berita Terkait

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian
Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan
TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding
Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik
Sambut Kapolda Sonny Irawan, Bobby Nasution Dorong Sinergi Polda dan Pemprov Sumut
Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas
Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32 WIB

TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Aduan Dugaan Percobaan Pencurian di Islamic Center

Berita Terbaru