Isu Produk AS Tanpa Halal Ditepis, Seskab: Tetap Ikuti Regulasi Nasional

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 11:55 WIB

40199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya  saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal dan izin edar sebelum masuk pasar Indonesia. Penegasan itu ia sampaikan dalam keterangan tertulis pada Minggu, 22 Februari 2026, menanggapi beredarnya informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk tanpa sertifikasi halal.

“Ada yang bilang produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: itu tidak benar,” tulis Teddy.

Pemerintah memastikan seluruh produk yang masuk kategori wajib halal tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Produk tersebut harus mencantumkan label halal, baik yang diterbitkan lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat maupun di Indonesia.

Di Amerika Serikat, lembaga sertifikasi halal yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America. Adapun di Indonesia, proses sertifikasi dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Selain kewajiban sertifikasi halal, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap harus mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dipasarkan.

Teddy menjelaskan, lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian pengakuan bersama atas sertifikasi halal. Melalui mekanisme itu, sertifikat halal dari lembaga yang diakui dapat diterima secara terstandar tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional.

Pemerintah menegaskan kerja sama perdagangan Indonesia–Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk aspek halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat diminta merujuk pada sumber resmi pemerintah untuk menghindari informasi yang keliru. (Edo/red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Terima Elbridge Colby di Istana Merdeka, Indonesia-AS Bahas Penguatan Kemitraan
Bupati Asahan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Batam
Jelang Evaluasi IVA Test Tingkat Sumut, Pematangsiantar Gelar Gebyar Pemeriksaan di Siantar Selatan
Bupati Asahan Ikuti Rakor Forkopimda Regional Sumatera 2026 di Batam
TKD Sumut Sekitar Rp 1,1 Triliun, Bobby Nasution Pertanyakan Acuan Anggaran 2027
Kisah Dua Bersaudara di Dolok Batu Nanggar, Pemkab Simalungun Turun Tangan Berikan Pendampingan
Ketua TP PKK Asahan Hadiri Bhakti Sosial Keagamaan, Kunjungi Panti Asuhan dan Panti Jompo
Dugaan Nikah Siri hingga KDRT, DKPP Sidangkan Ketua Bawaslu Labuhanbatu

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Presiden Prabowo Terima Elbridge Colby di Istana Merdeka, Indonesia-AS Bahas Penguatan Kemitraan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Bupati Asahan Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Jelang Evaluasi IVA Test Tingkat Sumut, Pematangsiantar Gelar Gebyar Pemeriksaan di Siantar Selatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Forkopimda Regional Sumatera 2026 di Batam

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:45 WIB

TKD Sumut Sekitar Rp 1,1 Triliun, Bobby Nasution Pertanyakan Acuan Anggaran 2027

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Ketua TP PKK Asahan Hadiri Bhakti Sosial Keagamaan, Kunjungi Panti Asuhan dan Panti Jompo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Dugaan Nikah Siri hingga KDRT, DKPP Sidangkan Ketua Bawaslu Labuhanbatu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Wabup Asahan Buka Rapat Reforma Agraria, Dorong Penataan Tanah yang Berkeadilan

Berita Terbaru