ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini disebut sebagai langkah peningkatan pelayanan sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil diturunkan dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
Menurut Rico Waas, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan sistem perparkiran yang lebih tertib dan terstandarisasi.
Selain penurunan tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui QRIS. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan.
Ke depan, setiap jukir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi dengan masyarakat.
Selain itu, jukir diwajibkan menyertakan surat pernyataan bebas narkoba sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir.
Pemko Medan menyatakan akan melakukan sosialisasi Perwal Nomor 9 Tahun 2026 melalui Dinas Perhubungan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, sekaligus membantu meringankan beban pengeluaran warga. (Mery/red)
































