Pemko Medan Resmi Pangkas Tarif Parkir, Terapkan Pembayaran QRIS

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

40317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir kendaraan roda dua dan roda empat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Kebijakan ini disebut sebagai langkah peningkatan pelayanan sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 kini menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir mobil diturunkan dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.

Menurut Rico Waas, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan akan sistem perparkiran yang lebih tertib dan terstandarisasi.

Selain penurunan tarif, Pemko Medan juga menerapkan sistem pembayaran parkir secara tunai dan non-tunai melalui QRIS. Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Pemko Medan akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang mengawasi penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum. Penindakan terhadap juru parkir (jukir) liar juga akan terus dilakukan.

Ke depan, setiap jukir resmi diwajibkan menggunakan atribut standar berupa rompi khusus dan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Dinas Perhubungan. Pelatihan tersebut mencakup etika pelayanan, pemahaman marka parkir, serta tata cara berinteraksi dengan masyarakat.

Selain itu, jukir diwajibkan menyertakan surat pernyataan bebas narkoba sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap layanan parkir.

Pemko Medan menyatakan akan melakukan sosialisasi Perwal Nomor 9 Tahun 2026 melalui Dinas Perhubungan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat, sekaligus membantu meringankan beban pengeluaran warga. (Mery/red)

Berita Terkait

Info Dugaan Jaringan Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, Polisi Diminta Selidiki
Perda Penanggulangan Kemiskinan Medan Direvisi, DPRD Dorong Warga Tak Bergantung Bansos
APBD Medan 2027 Dibahas, Fraksi DPRD Minta Anggaran Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 di HUT ke-81 TNI
Dua PAC GRIB Jaya di Tapsel Resmi Terima SK, Pengurus Diminta Jaga Sinergi
Wamenag Romo Muhammad Syafi’i Sambangi Rumah Dinas Zakiyuddin, Kenang Sahabat Lama
Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun Ditindaklanjuti Polisi, Monitoring Berlanjut
Infantino Sebut Sepak Bola Indonesia Makin Maju, Peluang Jadi Tuan Rumah Event FIFA Terbuka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:48 WIB

Info Dugaan Jaringan Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, Polisi Diminta Selidiki

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Perda Penanggulangan Kemiskinan Medan Direvisi, DPRD Dorong Warga Tak Bergantung Bansos

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:25 WIB

APBD Medan 2027 Dibahas, Fraksi DPRD Minta Anggaran Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Kapolres Simalungun Sambangi Kodim 0207 di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Dua PAC GRIB Jaya di Tapsel Resmi Terima SK, Pengurus Diminta Jaga Sinergi

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun Ditindaklanjuti Polisi, Monitoring Berlanjut

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Infantino Sebut Sepak Bola Indonesia Makin Maju, Peluang Jadi Tuan Rumah Event FIFA Terbuka

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Terima Presiden FIFA, Prabowo: Sepak Bola Bangun Prestasi dan Karakter Bangsa

Berita Terbaru