ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mempertanyakan rendahnya alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk Sumatera Utara dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pulau Sumatera yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang PMK tersebut, Bobby menyoroti ketimpangan antara kebutuhan riil daerah dan alokasi anggaran yang tercantum dalam Rencana Induk (Renduk).
Data yang dipaparkan menunjukkan kebutuhan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Utara mencapai Rp 30,56 triliun. Namun, dalam Renduk versi pertama, alokasi untuk Sumut hanya Rp 2,11 triliun atau 6,91 persen dari total kebutuhan. Artinya, terdapat selisih Rp 28,45 triliun pada lima sektor utama.
Bobby mempertanyakan dasar perhitungan alokasi tersebut, terutama pada sektor infrastruktur yang dinilai jauh dari kebutuhan lapangan.
“Apakah ada data dari kami yang tidak sinkron ke kementerian atau lembaga? Kami perlu penjelasan mengapa Sumut hanya mendapatkan alokasi 6,91 persen dari kebutuhan anggaran R3P sebesar Rp30,56 triliun,” ujar Bobby.
Sektor infrastruktur menjadi sorotan utama. Kebutuhan rehabilitasi infrastruktur Sumut tercatat Rp 20,92 triliun. Namun, alokasi dalam Renduk hanya Rp 37,32 miliar, angka yang menurutnya tidak proporsional dibandingkan skala kerusakan.
Pemerintah Provinsi Sumut mencatat jumlah penduduk terdampak langsung bencana alam pada akhir 2025 mencapai 1,3 juta jiwa, sementara 13,7 juta jiwa lainnya terdampak tidak langsung.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, turut mempertanyakan perbedaan data pengajuan kerusakan infrastruktur antara pemerintah daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Ia menilai terdapat kesenjangan signifikan antara usulan R3P daerah dan angka yang diajukan kementerian teknis, padahal sektor infrastruktur menjadi kebutuhan terbesar dalam rehabilitasi pascabencana.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang PMK mengakui dokumen Renduk masih memerlukan pembaruan data. Ia menyebut sejumlah kepala daerah, termasuk Gubernur Sumut, Wakil Gubernur Aceh, dan Sekretaris Daerah Sumatera Barat, telah memberikan masukan penting dalam rapat tersebut.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy, menegaskan Renduk yang dibahas merupakan versi pertama yang diselesaikan pada 15 Februari 2026 dan masih terbuka untuk revisi.
“Rencana induk ini adalah versi pertama. Kami membuka ruang masukan hingga 30 Maret,” ujarnya.
Di akhir rapat, peserta menyetujui Renduk versi pertama dengan sejumlah catatan perbaikan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatera untuk tiga tahun ke depan, dengan kemungkinan penyesuaian berdasarkan pembaruan data dan sinkronisasi lintas kementerian serta pemerintah daerah. (AP/red)
































