AMDAL UPTD PALD Dinas PKP Pematangsiantar Disorot, Kadis PKP: Nanti Saya Cek

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:52 WIB

40400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Status dokumen lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) di Jalan Rondahaim, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, SSTP, M.Si., menyatakan akan mengecek kembali kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

“Ini saya cek dulu. Apabila belum ada, maka akan segera kita proses dan lengkapi karena kita juga sedang pembenahan. Saya juga masih baru di sini,” ujar Robert saat ditemui wartawan di ruang umum Dinas PKP, Selasa (3/3/2026).

Robert menegaskan bahwa UPTD PALD masih berfungsi sebagai lokasi pembuangan akhir tinja domestik se-Kota Pematangsiantar.

“Itu lokasi khusus pembuangan tinja akhir se-Kota Pematangsiantar. Jadi dibuang di situ semua,” katanya.

Ia membantah anggapan bahwa fasilitas tersebut tidak beroperasi meski dari luar tampak sepi.

“Coba ke dalam dicek, itu berfungsi. Memang terlihat dari depan tidak berfungsi,” sebutnya.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena armada truk pengangkut tinja diparkir di Kantor Dinas PKP, bukan di lokasi UPTD PALD.

Secara regulasi, setiap kegiatan atau usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan.

Hal ini diatur dalam, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja), yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan memiliki AMDAL.

Untuk kegiatan yang dampaknya tidak signifikan, wajib memiliki dokumen UKL-UPL sebagai bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 22 UU 32/2009 disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sebagai dasar penetapan persetujuan lingkungan.

Sementara Pasal 34 menegaskan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetap harus memiliki UKL-UPL.

Fasilitas pengolahan limbah domestik seperti PALD pada prinsipnya termasuk kategori kegiatan yang memiliki potensi dampak terhadap kualitas air, tanah, dan kesehatan masyarakat, sehingga wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai klasifikasinya.

Tanpa persetujuan lingkungan, suatu kegiatan berpotensi melanggar ketentuan administratif dan dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian operasional, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Di tengah polemik tersebut, Dinas PKP menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari layanan penyedotan tinja pada Tahun Anggaran 2026 sebesar 120 juta.

Namun demikian, publik kini menanti kejelasan dokumen lingkungan UPTD PALD, mengingat pengelolaan limbah domestik merupakan sektor strategis yang bersinggungan langsung dengan kesehatan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PKP belum menunjukkan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL kepada wartawan dan menyatakan masih melakukan pengecekan internal.

Tanpa transparansi dokumen lingkungan, keberadaan fasilitas pengolahan limbah tersebut berpotensi terus menjadi pertanyaan publik. (AP/red)

Berita Terkait

Dari Danau Toba untuk Indonesia, Bupati Samosir dan Wagub Papua Selatan Perkuat Sinergi Budaya
PRSU ke-50 Hadir dengan Wajah Baru, Simak Jadwal Konser The Changcuters, Happy Asmara hingga Maliq & D’Essentials
Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Rico Waas Komit Benahi Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga
Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pagelaran 100 Kulcapi Pecahkan Rekor Dunia MURI
Bupati Simalungun Dampingi AHY Buka Sinode Besar GPI 2026, Soroti Peran Gereja Perkuat Karakter Bangsa
Setelah Dilaporkan Hilang, Lansia 78 Tahun Ditemukan Meninggal di Areal PTPN IV Simalungun
Ariston Tua Sidauruk: Pesta Bolon Sagala Raja Pererat Persatuan dan Dorong Pelestarian Budaya Batak
Layanan Cathlab RSUD dr. Djasamen Saragih Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2026

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dari Danau Toba untuk Indonesia, Bupati Samosir dan Wagub Papua Selatan Perkuat Sinergi Budaya

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:06 WIB

PRSU ke-50 Hadir dengan Wajah Baru, Simak Jadwal Konser The Changcuters, Happy Asmara hingga Maliq & D’Essentials

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Semarak HUT ke-436 Kota Medan di Amplas, Rico Waas Komit Benahi Infrastruktur dan Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:55 WIB

Ribuan Warga Padati Pesona Colorful Medan, Pagelaran 100 Kulcapi Pecahkan Rekor Dunia MURI

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:40 WIB

Setelah Dilaporkan Hilang, Lansia 78 Tahun Ditemukan Meninggal di Areal PTPN IV Simalungun

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:55 WIB

Ariston Tua Sidauruk: Pesta Bolon Sagala Raja Pererat Persatuan dan Dorong Pelestarian Budaya Batak

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:35 WIB

Layanan Cathlab RSUD dr. Djasamen Saragih Kembali Layani Pasien BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:25 WIB

Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50, Dorong Promosi UMKM dan Investasi Daerah

Berita Terbaru