ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Status dokumen lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) di Jalan Rondahaim, Kota Pematangsiantar, menjadi sorotan. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, SSTP, M.Si., menyatakan akan mengecek kembali kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Ini saya cek dulu. Apabila belum ada, maka akan segera kita proses dan lengkapi karena kita juga sedang pembenahan. Saya juga masih baru di sini,” ujar Robert saat ditemui wartawan di ruang umum Dinas PKP, Selasa (3/3/2026).
Robert menegaskan bahwa UPTD PALD masih berfungsi sebagai lokasi pembuangan akhir tinja domestik se-Kota Pematangsiantar.
“Itu lokasi khusus pembuangan tinja akhir se-Kota Pematangsiantar. Jadi dibuang di situ semua,” katanya.
Ia membantah anggapan bahwa fasilitas tersebut tidak beroperasi meski dari luar tampak sepi.
“Coba ke dalam dicek, itu berfungsi. Memang terlihat dari depan tidak berfungsi,” sebutnya.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena armada truk pengangkut tinja diparkir di Kantor Dinas PKP, bukan di lokasi UPTD PALD.
Secara regulasi, setiap kegiatan atau usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki persetujuan lingkungan.
Hal ini diatur dalam, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja), yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan memiliki AMDAL.
Untuk kegiatan yang dampaknya tidak signifikan, wajib memiliki dokumen UKL-UPL sebagai bentuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 22 UU 32/2009 disebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL sebagai dasar penetapan persetujuan lingkungan.
Sementara Pasal 34 menegaskan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetap harus memiliki UKL-UPL.
Fasilitas pengolahan limbah domestik seperti PALD pada prinsipnya termasuk kategori kegiatan yang memiliki potensi dampak terhadap kualitas air, tanah, dan kesehatan masyarakat, sehingga wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai klasifikasinya.
Tanpa persetujuan lingkungan, suatu kegiatan berpotensi melanggar ketentuan administratif dan dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian operasional, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Di tengah polemik tersebut, Dinas PKP menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari layanan penyedotan tinja pada Tahun Anggaran 2026 sebesar 120 juta.
Namun demikian, publik kini menanti kejelasan dokumen lingkungan UPTD PALD, mengingat pengelolaan limbah domestik merupakan sektor strategis yang bersinggungan langsung dengan kesehatan dan kualitas lingkungan hidup masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PKP belum menunjukkan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL kepada wartawan dan menyatakan masih melakukan pengecekan internal.
Tanpa transparansi dokumen lingkungan, keberadaan fasilitas pengolahan limbah tersebut berpotensi terus menjadi pertanyaan publik. (AP/red)
































