ATAPKOTA.COM, SUMUT – Personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mulai mengevakuasi alat berat dari lokasi tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal. Proses evakuasi dilakukan pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan pengawalan ketat menuju Markas Batalyon C Brimob di Sipirok.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., mengatakan hingga saat ini sebanyak 10 unit ekskavator berhasil dikeluarkan dari area tambang. Sementara beberapa alat berat lainnya belum dapat dievakuasi karena mengalami kerusakan.
“Alat berat kami keluarkan dari lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk diamankan sebagai barang bukti,” kata Rantau.
Proses evakuasi berlangsung cukup sulit karena lokasi tambang berada jauh dari permukiman warga. Perjalanan dari lokasi menuju jalur yang dapat dilalui kendaraan memakan waktu sekitar lima jam.
Kondisi medan yang berlumpur, bergelombang, serta terjal membuat ekskavator tidak dapat langsung diangkut menggunakan truk. Alat berat tersebut harus dikemudikan langsung oleh operator hingga mencapai area yang memungkinkan untuk proses pengangkutan.
Setelah tiba di area permukiman, barulah 10 unit ekskavator itu dinaikkan ke atas truk dan dibawa menuju Batalyon C Brimob di Sipirok untuk diamankan sebagai barang bukti.
Rantau menjelaskan pengawalan dilakukan secara ketat oleh personel bersenjata lengkap. Untuk setiap empat unit ekskavator, pengamanan dilakukan oleh tiga pleton personel atau sekitar 90 hingga 150 anggota Brimob.
Pengamanan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penghadangan atau gangguan dari pihak-pihak yang tidak menerima aktivitas tambang emas ilegal tersebut ditertibkan.
Sebelumnya, upaya membawa dua unit alat berat pada Senin, 2 Maret 2026, sempat dihadang oleh belasan pria bertubuh tegap di sekitar lokasi tambang.
Operasi penertiban tambang ilegal tersebut dilakukan oleh tim gabungan Sat Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut di kawasan pinggiran Sungai Batang Gadis yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 14 unit ekskavator dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 12 unit ditemukan berada di area tambang, sedangkan dua unit lainnya dalam perjalanan menuju lokasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Hingga kini mereka masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Wakil Kepala Polda Sumatera Utara, Brigjen Pol. Sonny Irawan, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan aktivitas tambang tersebut berpotensi menghasilkan omzet hingga Rp1,5 miliar per hari.
Perkiraan itu didasarkan pada temuan enam lubang tambang aktif, terdiri atas empat titik di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan dua titik di Kabupaten Mandailing Natal. Dalam satu lubang tambang, produksi emas diperkirakan mencapai sekitar 100 gram per hari.
“Informasi awal yang kami peroleh, satu titik tambang bisa menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari. Saat ini terdapat beberapa titik tambang yang beroperasi,” ujar Sonny pada Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menambahkan, aktivitas tambang emas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan.
Menurut Sonny, kegiatan awalnya berada di wilayah Mandailing Natal sebelum kemudian meluas ke Kabupaten Tapanuli Selatan karena lokasi tambang hanya dipisahkan oleh aliran sungai. (AP/red)

































