Humas Polres Simalungun: Foto “Kapolres Toraja Kalsel” Viral di Medsos Dipastikan Hoaks

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:58 WIB

40129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran informasi palsu di media sosial.

Humas Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran informasi palsu di media sosial.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Humas Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran informasi palsu di media sosial. Imbauan ini muncul setelah beredarnya gambar dan narasi yang menyebut “Kapolres Toraja Kalsel” terkait hilangnya barang bukti 160 kilogram. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI). Penjelasan itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, Kamis malam, 5 Maret 2026.

Verry menegaskan, pihaknya telah menelusuri konten yang beredar dan menemukan sejumlah kejanggalan yang menunjukkan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.

“Kami mendapat informasi bahwa beredar berbagai gambar dan narasi di media sosial yang menyebut ‘Kapolres Toraja Kalsel’ terkait hilangnya barang bukti 160 kilogram. Kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan hasil rekayasa AI,” ujar Verry.

Menurut dia, setidaknya terdapat tiga fakta yang membantah klaim dalam narasi tersebut. Pertama, gambar yang digunakan merupakan hasil rekayasa AI dan bukan foto asli. Kedua, tidak pernah ada pernyataan resmi dari institusi Polri seperti yang diklaim dalam narasi tersebut. Ketiga, tidak ada institusi bernama “Polres Toraja Kalsel” dalam struktur organisasi Polri.

“Polres Toraja berada di Sulawesi Selatan, bukan Kalimantan Selatan. Kesalahan geografis ini sudah sangat jelas menunjukkan bahwa informasi tersebut adalah hoaks,” kata Verry.

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi kecerdasan buatan membuat manipulasi gambar semakin sulit dibedakan dari foto asli. Namun, menurutnya, masih terdapat sejumlah ciri yang dapat dikenali.

“Biasanya terlihat dari wajah yang terlalu sempurna, detail yang tidak natural, atau konteks yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Karena itu, Verry mengingatkan masyarakat untuk lebih kritis sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi dari media sosial.

“Jangan langsung percaya dan membagikan informasi yang diterima. Periksa dulu sumbernya, apakah kredibel atau tidak, dan apakah ada konfirmasi resmi dari institusi terkait,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran berita bohong yang menyesatkan dapat dikenai sanksi pidana.

“Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” ujar Verry.

Menurutnya, hoaks yang menyasar institusi negara, termasuk Polri, berpotensi merusak kepercayaan publik dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Karena itu kami mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip ‘saring sebelum sharing’. Cek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya,” katanya.

Humas Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat yang menemukan konten hoaks agar tidak ikut menyebarkannya, melainkan melaporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal resmi lembaga terkait.

Selain itu, platform media sosial diharapkan lebih aktif mendeteksi dan menindak konten manipulatif yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan.

Verry menilai peningkatan literasi digital masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu di ruang digital.

“Dengan literasi digital yang baik, masyarakat dapat lebih cerdas dalam memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyesatkan,” ujarnya.

Sumber : Humas Polres Simalungun. | Editor : Tim Redaksi Atapkota.com

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Ini Pejabat yang Berganti
Satnarkoba Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja di USI, 3 Tersangka Diamankan
1.179 Pramuka Sumut Berangkat ke Jamnas XII, Bobby Nasution Titip Pesan Kekompakan
Penonaktifan Lurah Aur dan Camat Medan Timur, Akademisi Nilai Konsistensi Reformasi Birokrasi Diuji
Ketua TP PKK Asahan Pantau Persiapan Lomba AKU HATINYA PKK Tingkat Sumut
BNN Ajak 4.800 Mahasiswa Baru UPNVJ Bela Negara dengan Menolak Narkoba
Banjir Serbelawan Ditangani, Pemkab Simalungun Normalisasi Sungai Pondok Pelita
Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Perlu Disesuaikan, Wali Kota Medan Ajukan Pencabutan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Kapolres Simalungun Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis, Ini Pejabat yang Berganti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Satnarkoba Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja di USI, 3 Tersangka Diamankan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:04 WIB

1.179 Pramuka Sumut Berangkat ke Jamnas XII, Bobby Nasution Titip Pesan Kekompakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Penonaktifan Lurah Aur dan Camat Medan Timur, Akademisi Nilai Konsistensi Reformasi Birokrasi Diuji

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:30 WIB

Ketua TP PKK Asahan Pantau Persiapan Lomba AKU HATINYA PKK Tingkat Sumut

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Banjir Serbelawan Ditangani, Pemkab Simalungun Normalisasi Sungai Pondok Pelita

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Perda Lembaga Kemasyarakatan Dinilai Perlu Disesuaikan, Wali Kota Medan Ajukan Pencabutan

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Kembali Berkantor di Kepulauan Nias, Wagub Sumut Surya Pantau Pembangunan Infrastruktur

Berita Terbaru