ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Pematangsiantar mulai mendapat sorotan terkait standar keamanan pangan. Hingga Jumat, 27 Februari 2026, Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar mencatat baru 24 dari 31 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Artinya, masih terdapat tujuh dapur penyedia makanan program MBG yang belum memiliki sertifikat sanitasi, termasuk salah satu SPPG yang berlokasi di Jalan Medan Kilometer 5.
Teknisi Pengelolaan Pangan Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Hanna Girsang, saat ditemui wartawan atapkota.com pada Jumat, 27 Februari 2026 menjelaskan proses penerbitan sertifikat tersebut diawali melalui puskesmas sebelum diverifikasi oleh dinas kesehatan.
“Berkas pengajuan SLHS diterima oleh puskesmas terlebih dahulu, kemudian diajukan ke Dinas Kesehatan untuk diverifikasi sebelum sertifikat diterbitkan,” ujar Hanna saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Februari 2026.
Menurut Hanna, salah satu SPPG di Jalan Medan Kilometer 5 masih dalam proses pengurusan sertifikat. Sampel makanan dari dapur tersebut telah diambil untuk pemeriksaan, namun pihak pengelola belum mengikuti pelatihan penjamah pangan yang menjadi salah satu syarat penerbitan SLHS.
Ia juga mengakui terdapat tantangan dalam proses penilaian kelayakan dapur.
“Dalam SLHS terdapat penilaian aspek gizi dan sanitasi. Namun jika dapur belum beroperasi, tentu sulit menilai proses produksinya,” katanya.
Meski demikian, berdasarkan informasi dari orang tua siswa, dapur SPPG di Jalan Medan tersebut disebut telah beroperasi sekitar dua bulan dan memasok makanan dalam program MBG bagi pelajar.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan seluruh dapur penyedia layanan MBG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai jaminan keamanan pangan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada 20 Januari 2025.
Mengacu pada ketentuan BGN, setiap SPPG yang ingin memperoleh SLHS wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
- Hasil uji laboratorium air untuk memastikan kualitas air bersih atau air minum.
- Hasil uji laboratorium makanan yang menunjukkan sampel bebas dari bakteri seperti E. coli dan Salmonella.
- Sertifikat kursus higiene sanitasi bagi ahli gizi dan penjamah makanan.
- Denah bangunan dapur dengan alur kerja satu arah (one way flow) guna mencegah kontaminasi silang.
Pengawasan terhadap dapur MBG juga diperketat di tingkat regional. Sebanyak 492 SPPG di wilayah Sumatera disuspend sementara mulai 9 Maret 2026 karena belum mendaftarkan SLHS.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito, mengatakan kebijakan suspend merupakan langkah penegakan standar keamanan pangan.
“Suspend ini merupakan langkah korektif agar dapur yang beroperasi benar-benar memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan,” ujar Harjito di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.
Data hingga 7 Maret 2026 pukul 11.00 WIB menunjukkan terdapat 492 dapur MBG di Sumatera yang belum mendaftarkan SLHS. Provinsi dengan jumlah terbanyak berada di Sumatera Utara dengan 252 dapur, disusul Lampung 77 dapur, Aceh 76 dapur, Sumatera Barat 69 dapur, Riau 9 dapur, Kepulauan Riau 5 dapur, serta Bengkulu 4 dapur.
BGN menegaskan dapur yang telah beroperasi lebih dari 30 hari namun belum mendaftarkan SLHS berpotensi disuspend hingga persyaratan administrasi dan sanitasi dipenuhi.
“Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga standar keamanan pangan tidak boleh ditawar,” tegas Harjito.
Penulis : Andrew T Panjaitan.ST | Editor : Andrew T Panjaitan.ST

































