ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat dalam proyek revitalisasi jaringan pipa air bersih milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Pematangsiantar. Proyek dengan nilai sekitar Rp 10 miliar itu disorot karena diduga menyimpan sejumlah kejanggalan teknis dan persoalan transparansi penggunaan anggaran.
Ketua Umum Information Corruption Watch Republik Indonesia (ICW RI), Jokly, S.E., mengatakan lembaganya menemukan sejumlah indikasi masalah setelah melakukan penelusuran lapangan. Ia menyampaikan temuan tersebut kepada wartawan pada Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Jokly, proyek yang dibiayai melalui penyertaan modal Pemerintah Kota Pematangsiantar itu diduga tidak sepenuhnya dikelola secara profesional.
“Kami menemukan indikasi bahwa pengaturan pekerja hingga pengadaan material proyek diduga dikendalikan oleh orang dalam perusahaan,” kata Jokly.
Proyek revitalisasi jaringan pipa tersebut bertujuan memperbaiki distribusi air bersih di sejumlah wilayah dengan tingkat kebutuhan tinggi. Pekerjaan penggantian jaringan pipa lama dilakukan di beberapa kecamatan, antara lain Siantar Utara, Siantar Timur, Siantar Selatan, Sitalasari, Marimbun, dan Martoba.
Namun dari hasil pengamatan tim investigasi ICW RI di lapangan, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sepenuhnya mengikuti standar teknis konstruksi jaringan perpipaan.
Salah satu temuan yang disoroti adalah metode pemasangan pipa baru. Dalam pekerjaan jaringan air bersih, pemasangan umumnya menggunakan metode open trenching atau galian terbuka. Metode tersebut mengharuskan pipa lama diangkat terlebih dahulu sebelum pipa baru dipasang.
Namun di sejumlah titik pekerjaan, prosedur tersebut diduga tidak dijalankan.
“Seharusnya pipa lama diangkat sebelum pemasangan pipa baru. Tetapi di beberapa lokasi, kami menduga pekerjaan dilakukan tanpa prosedur tersebut,” ujar Jokly.
ICW RI juga menyoroti kedalaman galian yang diduga tidak memenuhi standar teknis. Dalam praktik konstruksi jaringan pipa, kedalaman galian biasanya mencapai sekitar 30 sentimeter atau lebih, sesuai spesifikasi pekerjaan.
Namun dari temuan di lapangan, kedalaman galian diduga berada di bawah standar tersebut.
“Kami menduga kedalaman galian tidak mencapai 30 sentimeter. Pipa langsung ditanam begitu saja,” kata Jokly.
Selain itu, penggunaan material pelindung pipa juga menjadi perhatian tim investigasi. Secara teknis, pipa air bersih seharusnya dilapisi pasir urug sebelum ditimbun kembali dengan tanah untuk menghindari kerusakan akibat tekanan tanah maupun beban kendaraan.
Namun dalam praktiknya, pipa diduga langsung ditimbun menggunakan tanah bekas galian tanpa lapisan pasir.
“Jika benar demikian, maka pekerjaan ini tidak memenuhi standar konstruksi jaringan perpipaan,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, ICW RI juga menyoroti aspek transparansi proyek. Tim investigasi mengaku tidak menemukan papan informasi proyek di beberapa lokasi pekerjaan.
Padahal papan proyek merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran pemerintah.
“Tidak ditemukannya papan proyek menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi penggunaan anggaran,” kata Jokly.
ICW RI juga menduga perusahaan penyedia jasa hanya berperan secara administratif, sementara pengendalian teknis proyek diduga berada di tangan oknum internal perusahaan daerah.
“Perusahaan luar diduga hanya formalitas, sementara pengaturan pekerja dan material diduga dikendalikan oleh orang dalam,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan awal dari sejumlah temuan teknis tersebut, ICW RI memperkirakan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut dapat mencapai sekitar 40 persen dari total nilai anggaran.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terlihat adanya penyelidikan terbuka dari aparat penegak hukum terkait proyek tersebut.
ICW RI mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kami menduga ada jaringan yang cukup kuat di balik proyek ini. Karena itu aparat penegak hukum perlu turun langsung memeriksa semua pihak yang terlibat,” kata Jokly.
Ia menegaskan ICW RI siap menyerahkan seluruh data hasil investigasi kepada penyidik.
“Kami siap membuka seluruh data yang kami miliki agar kasus ini bisa menjadi terang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tirta Uli Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan ICW RI.
Apabila dugaan tersebut terbukti, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Selain itu, tidak adanya papan proyek juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip tata kelola badan usaha milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. (VS/red)































