ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Kepolisian Resor Asahan membantah isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap seorang yang disebut-sebut sebagai gembong narkoba di wilayah hukum Polres Asahan. Klarifikasi tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin (9/3/2026).
Kapolres menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya praktik tangkap lepas tidak benar. Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Informasi mengenai adanya praktik tangkap lepas tidak benar. Penanganan perkara ini dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Revi.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika personel Polsek Pulau Raja mengamankan enam orang pria pada Minggu (2/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Keenam pria tersebut masing-masing berinisial JRTS alias R, HP, SS, AF, RSP, dan MA.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram dan netto 0,02 gram, satu kaca pireks yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat brutto 1,53 gram, serta satu dompet berwarna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga barang bukti tersebut berada dalam penguasaan JRTS alias R dan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Sementara itu, lima orang lainnya yang turut diamankan tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan kepemilikan maupun peredaran narkotika.
Selanjutnya, keenam orang tersebut dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine menggunakan alat uji narkotika.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa keenam orang tersebut positif mengandung methamphetamine, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa keenam orang tersebut merupakan penyalahguna narkotika. Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan melalui pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penanganan pengguna narkotika.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi,” ujar Revi.
Saat ini, keenam orang tersebut diketahui telah menjalani proses rehabilitasi di salah satu pusat rehabilitasi narkoba di wilayah Kabupaten Asahan.
Polres Asahan menegaskan bahwa langkah rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari pendekatan hukum yang berlaku terhadap pengguna narkotika.
“Tidak ada praktik tangkap lepas dalam kasus ini. Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolres. (AP/red)




































