ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Unit Reserse Kriminal Polsek Bangun mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Pelaku berinisial MH (21) ditangkap beberapa jam setelah kejadian, Sabtu (14 Maret 2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil gerak cepat personel Unit Reskrim Polsek Bangun setelah menerima laporan masyarakat.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., melalui Kasi Humas menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak berinisial BF (17).
“Peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 76C yang diancam pidana Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Verry.
Perkara ini bermula ketika ayah korban, AA (53), melihat anaknya pulang ke rumah dalam kondisi terluka pada Jumat malam (13 Maret 2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Keluarga tersebut tinggal di Jalan Anjangsana Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas.
Menurut Verry, korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah.
“Korban pulang dengan luka robek di bibir atas sebelah kiri yang masih mengeluarkan darah. Dua gigi bagian depan atas juga terlepas,” ujar dia.
Saat ditanya oleh keluarga, korban mengaku baru saja dianiaya oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, sekitar pukul 22.30 WIB.
Mendengar keterangan itu, ayah korban mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu peristiwa yang dialami anaknya. Dari keterangan warga di sekitar tempat kejadian, ia mengetahui bahwa pelaku diduga berinisial MH.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS Murni Teguh Pematang Siantar.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun pada 14 Maret 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/68/III/2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Bangun dan Kanit Intelkam AIPTU Ipran Saragih, segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
Polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan MH. Petugas bergerak menuju lokasi dan menangkap pelaku di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam pemeriksaan awal, MH mengakui perbuatannya menganiaya korban.
Polisi juga berupaya mencari barang bukti berupa sebilah parang bergagang besi yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut. Namun hingga kini senjata tajam itu belum ditemukan.
Menurut Verry, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga didukung keterangan dua saksi warga setempat berinisial W (24) dan TA (19) yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Polsek Bangun. Penanganan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan,” kata Verry.
Saat ini tersangka MH telah ditahan di Polsek Bangun dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. (AP/red)































