ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Bangun saat menerima laporan masyarakat terkait aksi penghadangan kendaraan di Kabupaten Simalungun, Rabu (18 Maret 2026). Melalui layanan Call Center 110, aparat bergerak dalam hitungan menit untuk meredam situasi yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., langsung memimpin tim menuju lokasi di Jalan Teratai, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar. Setibanya di lokasi, petugas segera membubarkan sekelompok orang yang diduga melakukan penghadangan terhadap kendaraan roda empat yang melintas.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa laporan diterima pada pukul 15.42 WIB dari seorang warga berinisial J. Demi perlindungan privasi sesuai pedoman pemberitaan ramah, identitas lengkap pelapor tidak dipublikasikan.
“Pelapor melaporkan adanya penghadangan kendaraan oleh sekelompok orang di tengah jalan. Situasi ini berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan,” ujar Verry saat dikonfirmasi.
Polisi mengklasifikasikan laporan tersebut sebagai kategori pengaduan “mata elang”, yakni praktik penghadangan kendaraan di jalan umum. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung diterjunkan ke lokasi tanpa penundaan.
Dalam operasi tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama sejumlah personel, yakni AIPTU Suyut, Bripka Felix Tamba, dan Brigpol Dedy S. Siahaan, S.H. Mereka bergerak cepat untuk mengendalikan situasi.
Setibanya di lokasi, petugas mengambil langkah tegas dengan membubarkan kelompok yang melakukan penghadangan. Polisi juga memberikan peringatan agar tindakan serupa tidak terulang karena berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
Selain membubarkan kerumunan, petugas memastikan keselamatan pelapor dengan melakukan pendampingan hingga keluar dari wilayah hukum Polsek Bangun. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan lanjutan.
“Petugas tidak hanya menangani di lokasi, tetapi juga memastikan pelapor dapat melanjutkan perjalanan dengan aman,” kata Verry.
Penanganan cepat tersebut membuahkan hasil. Situasi di lokasi berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa maupun kerugian material. Polisi juga memastikan tidak terjadi eskalasi konflik selama proses berlangsung.
Pelapor menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian. Ia menilai layanan Call Center 110 efektif dalam memberikan bantuan saat kondisi darurat di jalan.
Menurut Verry, kejadian ini menjadi indikator bahwa sistem pengaduan cepat yang dikelola Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Layanan 110 terbukti efektif. Masyarakat dapat mengakses bantuan kapan saja dan akan ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya. (AP/red)

































