Call Center 110, Polsek Bangun Hentikan Aksi “Mata Elang” di Jalan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:16 WIB

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Bangun saat menerima laporan masyarakat terkait aksi penghadangan kendaraan di Kabupaten Simalungun, Rabu 18 Maret 2026

Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Bangun saat menerima laporan masyarakat terkait aksi penghadangan kendaraan di Kabupaten Simalungun, Rabu 18 Maret 2026

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Bangun saat menerima laporan masyarakat terkait aksi penghadangan kendaraan di Kabupaten Simalungun, Rabu (18 Maret 2026). Melalui layanan Call Center 110, aparat bergerak dalam hitungan menit untuk meredam situasi yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., langsung memimpin tim menuju lokasi di Jalan Teratai, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar. Setibanya di lokasi, petugas segera membubarkan sekelompok orang yang diduga melakukan penghadangan terhadap kendaraan roda empat yang melintas.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa laporan diterima pada pukul 15.42 WIB dari seorang warga berinisial J. Demi perlindungan privasi sesuai pedoman pemberitaan ramah, identitas lengkap pelapor tidak dipublikasikan.

“Pelapor melaporkan adanya penghadangan kendaraan oleh sekelompok orang di tengah jalan. Situasi ini berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan,” ujar Verry saat dikonfirmasi.

Polisi mengklasifikasikan laporan tersebut sebagai kategori pengaduan “mata elang”, yakni praktik penghadangan kendaraan di jalan umum. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung diterjunkan ke lokasi tanpa penundaan.

Dalam operasi tersebut, Kapolsek didampingi Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama sejumlah personel, yakni AIPTU Suyut, Bripka Felix Tamba, dan Brigpol Dedy S. Siahaan, S.H. Mereka bergerak cepat untuk mengendalikan situasi.

Setibanya di lokasi, petugas mengambil langkah tegas dengan membubarkan kelompok yang melakukan penghadangan. Polisi juga memberikan peringatan agar tindakan serupa tidak terulang karena berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

Selain membubarkan kerumunan, petugas memastikan keselamatan pelapor dengan melakukan pendampingan hingga keluar dari wilayah hukum Polsek Bangun. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan lanjutan.

“Petugas tidak hanya menangani di lokasi, tetapi juga memastikan pelapor dapat melanjutkan perjalanan dengan aman,” kata Verry.

Penanganan cepat tersebut membuahkan hasil. Situasi di lokasi berhasil dikendalikan tanpa korban jiwa maupun kerugian material. Polisi juga memastikan tidak terjadi eskalasi konflik selama proses berlangsung.

Pelapor menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian. Ia menilai layanan Call Center 110 efektif dalam memberikan bantuan saat kondisi darurat di jalan.

Menurut Verry, kejadian ini menjadi indikator bahwa sistem pengaduan cepat yang dikelola Polri mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Layanan 110 terbukti efektif. Masyarakat dapat mengakses bantuan kapan saja dan akan ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya. (AP/red)

Berita Terkait

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun
Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan
Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan
Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba
Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba
Polres Simalungun Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak di Dunia Digital, Cegah Perundungan Siber
Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional
Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Senin, 20 Juli 2026 - 22:41 WIB

Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:25 WIB

Gelar KRYD, Satreskrim Polres Simalungun Ajak Warga Perangi Premanisme, Judi, dan Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 20:24 WIB

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2, Wali Kota Wesly Tekankan Karakter, Integritas, dan Bahaya Narkoba

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo: PT DSI Kelola Devisa US$10,5 Miliar, Perkuat Kendali Ekspor Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Digitalisasi Pemerintahan untuk Percepat Layanan Publik

Senin, 20 Juli 2026 - 19:25 WIB

Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Tekankan Amanat UUD 1945 dalam Pembangunan Nasional

Berita Terbaru