ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Upaya awak media memperoleh klarifikasi terkait dugaan aktivitas galian C di wilayah Mahanda, Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menghadapi kendala birokrasi di lingkungan PTPN IV Regional II Kebun Marihat II. Situasi itu terjadi ketika wartawan mendatangi kantor kebun tersebut pada Kamis, 26 Maret 2026 untuk melakukan konfirmasi kepada manajemen.
Di pos keamanan pintu masuk kantor kebun, wartawan lebih dahulu berkoordinasi dengan petugas satpam bernama Irwansyah.
Kepada wartawan, Irwansyah menjelaskan bahwa proses konfirmasi terkait persoalan yang ditanyakan sebaiknya disampaikan kepada bagian Sumber Daya Manusia (SDM).
“Kalau untuk konfirmasi biasanya ke bagian SDM, Bang,” ujar Irwansyah.
Namun, menurutnya, Manajer SDM tidak berada di kantor karena sedang berada di Medan. Wartawan kemudian mencoba menanyakan kemungkinan konfirmasi dapat dilakukan melalui bagian lain, seperti bagian umum.
Irwansyah menyebutkan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan bagian tersebut.
Percakapan di pos keamanan sempat berlangsung cukup lama. Wartawan meminta kepastian kapan pihak manajemen dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi.
Irwansyah lalu masuk ke dalam kantor untuk menanyakan informasi tersebut kepada pegawai yang berada di dalam.
Beberapa saat kemudian ia kembali menemui wartawan dan menyampaikan informasi yang diperolehnya.
“Menurut kerani di dalam, sekitar dua atau tiga hari lagi baru ada di tempat Manajer SDM,” katanya.
Awak media juga mencoba memastikan keberadaan Manager Kebun Marihat II, Andi Purba. Namun Irwansyah menyebutkan bahwa sejak pagi hari yang bersangkutan tidak berada di kantor.
“Dari tadi pagi tidak ada di kantor, Bang. Mungkin sedang di lapangan afdeling,” ujarnya.
Di tengah upaya konfirmasi tersebut, wartawan juga mengamati kondisi halaman kantor kebun. Tiang bendera yang berdiri di halaman kantor terlihat tanpa Bendera Merah Putih yang berkibar.
Padahal, pengibaran Bendera Merah Putih sebagai simbol negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa bendera negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh seluruh warga negara dan lembaga di Indonesia.
Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada waktu-waktu tertentu, termasuk peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus oleh warga negara maupun pengelola gedung atau kantor sebagai bentuk penghormatan terhadap negara.
Selain itu, sejumlah ketentuan menyebutkan bahwa kantor pemerintahan dan instansi tertentu juga berkewajiban mengibarkan bendera negara sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Wartawan juga menyampaikan rencana akan kembali mendatangi kantor kebun pada Senin mendatang guna memperoleh klarifikasi langsung dari pihak manajemen PTPN IV Regional II Kebun Marihat II terkait dugaan aktivitas galian C di wilayah tersebut.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan media memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. (Valtin Silitonga/red)

































