Investigasi Media ke PTPN IV Marihat II: Manager Tak Ada, Bendera Merah Putih Tak Berkibar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 27 Maret 2026 - 02:04 WIB

40211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Upaya awak media memperoleh klarifikasi terkait dugaan aktivitas galian C di wilayah Mahanda, Desa Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, menghadapi kendala birokrasi di lingkungan PTPN IV Regional II Kebun Marihat II. Situasi itu terjadi ketika wartawan mendatangi kantor kebun tersebut pada Kamis, 26 Maret 2026 untuk melakukan konfirmasi kepada manajemen.

Di pos keamanan pintu masuk kantor kebun, wartawan lebih dahulu berkoordinasi dengan petugas satpam bernama Irwansyah.

Kepada wartawan, Irwansyah menjelaskan bahwa proses konfirmasi terkait persoalan yang ditanyakan sebaiknya disampaikan kepada bagian Sumber Daya Manusia (SDM).

“Kalau untuk konfirmasi biasanya ke bagian SDM, Bang,” ujar Irwansyah.

Namun, menurutnya, Manajer SDM tidak berada di kantor karena sedang berada di Medan. Wartawan kemudian mencoba menanyakan kemungkinan konfirmasi dapat dilakukan melalui bagian lain, seperti bagian umum.

Irwansyah menyebutkan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan bagian tersebut.

Percakapan di pos keamanan sempat berlangsung cukup lama. Wartawan meminta kepastian kapan pihak manajemen dapat ditemui untuk memberikan penjelasan resmi.

Irwansyah lalu masuk ke dalam kantor untuk menanyakan informasi tersebut kepada pegawai yang berada di dalam.

Beberapa saat kemudian ia kembali menemui wartawan dan menyampaikan informasi yang diperolehnya.

“Menurut kerani di dalam, sekitar dua atau tiga hari lagi baru ada di tempat Manajer SDM,” katanya.

Awak media juga mencoba memastikan keberadaan Manager Kebun Marihat II, Andi Purba. Namun Irwansyah menyebutkan bahwa sejak pagi hari yang bersangkutan tidak berada di kantor.

“Dari tadi pagi tidak ada di kantor, Bang. Mungkin sedang di lapangan afdeling,” ujarnya.

Di tengah upaya konfirmasi tersebut, wartawan juga mengamati kondisi halaman kantor kebun. Tiang bendera yang berdiri di halaman kantor terlihat tanpa Bendera Merah Putih yang berkibar.

Padahal, pengibaran Bendera Merah Putih sebagai simbol negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa bendera negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh seluruh warga negara dan lembaga di Indonesia.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa bendera negara wajib dikibarkan pada waktu-waktu tertentu, termasuk peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus oleh warga negara maupun pengelola gedung atau kantor sebagai bentuk penghormatan terhadap negara.

Selain itu, sejumlah ketentuan menyebutkan bahwa kantor pemerintahan dan instansi tertentu juga berkewajiban mengibarkan bendera negara sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.

Wartawan juga menyampaikan rencana akan kembali mendatangi kantor kebun pada Senin mendatang guna memperoleh klarifikasi langsung dari pihak manajemen PTPN IV Regional II Kebun Marihat II terkait dugaan aktivitas galian C di wilayah tersebut.

Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari kerja jurnalistik untuk memperoleh informasi berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang mewajibkan media memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diberitakan. (Valtin Silitonga/red)

Berita Terkait

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik
Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati
Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi
Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut
Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
PN Bengkulu Vonis Yayan 12 Tahun Penjara dalam Perkara Persetubuhan Anak Menggunakan Sajam
Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu
Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PLN Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres untuk Jaga Keamanan dan Keandalan Listrik

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Ramses Walmanto Manurung Tampung Keluhan Warga soal Sampah dan Lampu Jalan Mati

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Rakernas III PJS Digelar di Batam 4–5 November 2026, Bahas Pengesahan Lima Pedoman Organisasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:58 WIB

Borong Prestasi di Lima Kategori, TP PKK Asahan Jadi Juara Umum HKG Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:54 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Dana 67 Juta Belum Kembali, Warga Laporkan Oknum Polisi ke Polda Bengkulu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Panitia Pemilihan Rektor USI: Suara Senat Bukan Penentu Akhir, 3 Calon Rektor USI Ikuti Seluruh Tahapan Seleksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:39 WIB

Hidayati Laporkan Ratnawati ke Polda Bengkulu atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Berita Terbaru