ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota Medan menerima audiensi perwakilan Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut pada Selasa (31 Maret 2026) di Kantor Wali Kota Medan. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas keberadaan sejumlah aset lahan milik dana pensiun yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara optimal.
Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menerima langsung rombongan tersebut. Turut mendampingi dalam pertemuan itu Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis.
Perwakilan Dana Pensiun Pegawai PT Bank Sumut yang hadir antara lain Ketua Dewan Pengawas Dana Pensiun Hadi Sucipto, Pengurus Dana Pensiun Hifzan Lubis, Agung Sentosa, serta Direktur PT MTJ Jamal, yang merupakan anak usaha Dana Pensiun Bank Sumut.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Dana Pensiun Bank Sumut menyampaikan bahwa terdapat beberapa aset lahan yang hingga kini belum dapat dimanfaatkan. Meski tidak digunakan, lahan tersebut tetap dikenakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
Salah satu lahan yang dibahas berada di Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor. Lahan itu tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan komersial karena berstatus sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Pihak Dana Pensiun Bank Sumut menilai lahan tersebut sebenarnya memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai kawasan resapan air. Oleh karena itu, mereka menawarkan kepada Pemerintah Kota Medan untuk mempertimbangkan opsi pembelian lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap mengatakan pemerintah daerah terbuka untuk mengkaji kemungkinan tersebut.
Menurut Zakiyuddin, Pemko Medan dapat mempertimbangkan pembelian lahan jika kajian menunjukkan bahwa lokasi tersebut layak difungsikan sebagai kawasan resapan air.
Ia menambahkan, keberadaan kawasan resapan air menjadi salah satu kebutuhan penting bagi Kota Medan dalam upaya mengurangi risiko banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah.
“Jika secara kajian memungkinkan dan memang bermanfaat bagi kepentingan publik, tentu opsi tersebut bisa dipertimbangkan. Namun, semuanya harus melalui proses kajian terlebih dahulu,” ujar Zakiyuddin.
Pemko Medan, kata dia, akan menelaah lebih lanjut aspek teknis, tata ruang, serta nilai manfaat lahan tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. (Mery/red)
































