849 Tanah Pemprov Sumut Belum Bersertifikat, Pemprov Sumut Targetkan 772 Sertifikat Tanah Terbit pada 2026

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 09:30 WIB

40113 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus memperkuat tata kelola aset daerah dengan mempercepat proses sertifikasi tanah serta menyelesaikan aset yang bermasalah.

Kepala BKAD Sumut Timur Tumanggor mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan tertib secara administrasi dan memiliki kepastian hukum.

“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Timur, Senin (6/4/2026).

Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, tercatat sebanyak 849 persil tanah milik Pemprov Sumut belum memiliki sertifikat.

Untuk mengamankan aset tersebut, Pemprov Sumut menargetkan pensertifikatan tanah setiap tahun.

Pada 2024, target pensertifikatan ditetapkan sebanyak 598 persil. Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 220 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan 34 persil telah terbit sertifikatnya.

Sementara pada 2025, target pensertifikatan sebanyak 564 persil. Hingga akhir tahun tersebut, 416 persil telah diajukan ke BPN, dengan realisasi penerbitan 38 sertifikat.

Hingga Maret 2026, total tanah milik Pemprov Sumut yang telah memiliki sertifikat tercatat 1.157 persil.

Pada tahun 2026, Pemprov Sumut menargetkan pensertifikatan terhadap 772 persil tanah.

“Sampai 31 Maret 2026, sebanyak 121 bidang tanah telah diajukan ke BPN, namun masih dalam proses sehingga belum terdapat realisasi penerbitan sertifikat,” kata Timur.

Selain mempercepat sertifikasi tanah, Pemprov Sumut juga melakukan penyelesaian terhadap 31 aset bermasalah.

Untuk mendukung percepatan tersebut, pemerintah provinsi telah menerbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah.

Langkah lain yang dilakukan antara lain:

  • Pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan Tanah
  • Rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota
  • Pelaksanaan coaching clinic percepatan sertifikasi tanah
  • Koordinasi intensif dengan organisasi perangkat daerah (OPD)

Pemprov Sumut juga melakukan pemetaan terhadap aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal atau aset idle.

Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang dikategorikan sebagai aset idle.

Pada tahun 2026, sebanyak 52 aset telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara.

Penilaian tersebut bertujuan untuk menentukan nilai wajar aset sebagai dasar pemanfaatan.

Setelah proses penilaian selesai, aset-aset tersebut akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah sehingga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat, pelaku usaha, maupun calon mitra kerja sama.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Timur. (AP/red)

Berita Terkait

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo
Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat
Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi
Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan
Belacan Khas Asahan Ditargetkan Tembus Pasar Thailand, Pemkab Siapkan Dukungan untuk UMKM
Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana
Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 23:37 WIB

Putin Sebut Indonesia Mitra Kunci Rusia di Asia Pasifik saat Bertemu Prabowo

Kamis, 3 September 2026 - 23:32 WIB

Pidato di EEF ke-11 Vladivostok, Prabowo: Pembangunan Harus Diukur dari Kehidupan Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 22:35 WIB

Wakil Bupati Asahan Pimpin Rapat P4GN, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

Wapres Gibran Dukung Inovasi Mahasiswa UB, Rompi Anti-Tantrum Didorong Segera Dihilirisasi

Kamis, 3 September 2026 - 21:00 WIB

Gunung Sinabung Masih Siaga, 374 Warga Bertahan di Pengungsian dan 202 Personel Disiagakan

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Istilah Proyek Siluman Mencuat di Puskesmas BP Nauli, Pekerja Mengaku Tak Tahu Pemborong Pelaksana

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Siapkan Modal Usaha bagi 50 Warga

Kamis, 3 September 2026 - 20:05 WIB

Wabup Simalungun Minta Pasar Lokal Dilibatkan dalam Rantai Pasok Program MBG

Berita Terbaru